EFEKTIVITAS FUNGSI PENGAWASAN BADAN PERMUSYAWATAN DESA TERHADAP PELAKSANAAN PENDATAAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI DESA CIOMAS

Rudiansyah Rudiansyah, Andri Haryono, Deti Nuryati, Intan Adelia Putri

Abstract


Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai mitra kerja Pemerintah Desa berperan penting dalam mendukung penyelenggaraan Pemerintahan Desa diantaranya menjalankan fungsi pengawasan terhadap program-program Pemerintah Pusat. Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui sejauh mana efektivitas fungsi pengawasan BPD dalam proses pendataan Bantuan Langsung Tunai (BLT) di Desa Ciomas Kecamatan Ciomas Kabupaten Bogor Tahun 2025. Jenis Penelitian ini menggunakan metode Kuantitatif Deskriptif, Teknik Pengumpulan Data melalui Kuesioner/Angket. Populasi Penelitian ini berjumlah 45 orang responden, terdiri dari Anggota BPD, Perangkat Desa, dan Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Analisis Data dilakukan menggunakan Statistik Deskriptif melalui program SPSS dengan pengukuran efektivitas berdasarkan teori Sondang P. Siagian (2005) dan teori pengawasan Soewarno Handayaningrat (2012). Hasil penelitian menunjukkan bahwa fungsi pengawasan BPD terhadap pelaksanaan pendataan BLT tergolong sangat efektif dengan nilai rata-rata keseluruhan 4,28. BPD dinilai telah melaksanakan fungsi pengawasan secara optimal, baik dalam menjamin kesesuaian pelaksanaan, menilai keberhasilan kegiatan, mencegah penyimpangan, maupun menemukan kelemahan untuk perbaikan selanjutnya

Keywords


Efektivitas, Pengawasan, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Bantuan Langsung Tunai (BLT)

Full Text:

PDF

References


Badan Pusat Statistik. (2020). Laporan Bantuan Sosial Tunai Tahun 2020. Jakarta: BPS RI.

Handayaningrat, S. (2012). Administrasi Pemerintahan dalam Pembangunan Nasional. Jakarta: Gunung Agung.

Kemenkeu_RI. (2020). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.05/2015 tentang Belanja Bantuan Sosial pada Kementerian Negara/Lembaga. Jakarta: Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. (2022). Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022. Jakarta: Kemendes PDTT.

Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. (2016). Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa. Jakarta: Kemendagri.

Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. (2018). Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan serta Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan. Jakarta: Kemendagri.

Kementerian Sosial Republik Indonesia. (2019). Pedoman Umum Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Jakarta: Kemensos RI.

Kementerian Sosial Republik Indonesia. (2019). Pedoman Pelaksanaan Program Keluarga Harapan (PKH). Jakarta: Kemensos RI.

Prakerja.go.id. (2021). Laporan Program Kartu Prakerja Tahun 2021. Jakarta: Sekretariat Program Kartu Prakerja.

Rakyat. (2022). Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan bagi Masyarakat Tidak Mampu. Jakarta: PT Rakyat Media Nusantara.

Siagian, S. P. (2005). Manajemen Sumber Daya Manusia. Jakarta: Bumi Aksara.

Sumarto, S., & Bazzi, S. (2011). Social Protection and the Poor in Indonesia: Evidence from the BLT Program. Jakarta: SMERU Research Institute.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. (2014). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7. Jakarta: Sekretariat Negara.

Winnaeni. (2010). Fungsi Legislasi Badan Permusyawaratan Desa dalam Pemerintahan Desa. Jurnal Ilmu Pemerintahan, 2(1), 45–53.




DOI: https://doi.org/10.36269/dmkr.v6i1.4110

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


 
INDEXING
 

   

 

 

 

Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.