Etika Publikasi
Jurnal Demokrasi Ilmu Pemerintahan adalah jurnal elektronik yang melalui proses peer-review yang diterbitkan oleh Program Studi S1 Ilmu Pemerintahan, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Muhammadiyah Lampung. Bagian ini menjelaskan perilaku etis dari semua pihak yang terlibat dalam proses penerbitan artikel dalam jurnal ini, diantaranya penulis, ketua penyunting, Dewan Penyunting, peer-reviewer dan penerbit. Pernyataan ini sudah berdasarkan pada Pedoman Praktik Terbaik untuk Editor Jurnal COPE.
Pedoman Etis untuk Publikasi Jurnal
Publikasi artikel dalam Jurnal Demokrasi Ilmu Pemerintahan telah melalui proses peer-review, yakni pengembangan dari jaringan pengetahuan yang koheren dan dihormati. Hal ini merupakan pengakuan langsung dari kualitas kerja para penulis dan lembaga-lembaga yang menaunginya. Peer-Review atas artikel merupakan bentuk pelaksanaan dan perwujudan dari metode ilmiah. Oleh karena itu, penting untuk disepakati standar perilaku etik bagi semua pihak yang terlibat dalam proses penerbitan, yakni penulis, tim editor, peer-reviewer, penerbit dan masyarakat.
Program Studi S1 Ilmu Pemerintahan, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Muhammadiyah Lampung selaku penerbit Jurnal Demokrasi Ilmu Pemerintahan menjalankan tugas sebagai penanggung jawab atas semua tahap penerbitan dengan sangat serius. Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa iklan, cetak ulang, atau pendapatan komersial lainnya tidak memiliki dampak atau pengaruh terhadap keputusan tim penyunting. Selain itu, Dewan Penyunting akan membantu dalam komunikasi dengan jurnal dan/atau penerbit lain apabila dibutuhkan dan diperlukan.
Untuk itu, dalam etika publikasi ini ada beberapa ketentuan yang diatur, diantaranya:
1. Keputusan Publikasi
Tim Penyunting Jurnal Demokrasi Ilmu Pemerintahan memiliki tanggung jawab untuk memutuskan artikel mana yang diserahkan ke jurnal yang harus diterbitkan. Validitas artikel dan manfaat bagi peneliti dan pembaca harus dijadikan sebagai faktor penentu dalam setiap pembuatan keputusan. Para penyunting akan mendasarkan pada kebijakan dari Dewan Penyunting dan aturan-aturan hukum yang umumnya berlaku seperti pencemaran nama baik, pelanggaran hak cipta, dan plagiarisme. Penyunting dapat berunding dengan penyunting lainnya atau Mitra Bestari dalam membuat keputusan tersebut.
2. Asas Berkeadilan
Penyunting dalam mengevaluasi naskah harus berdasarkan konten intelektual artikel itu sendiri, tanpa memandang ras, jenis kelamin, orientasi seksual, keyakinan agama, etnis, kewarganegaraan, atau filsafat politik dari para penulis.
3.Kerahasiaan
Penyunting dan setiap Tim Penyunting tidak diperkenankan mengungkapkan informasi apapun tentang naskah yang telah diserahkan kepada orang lain selain penulis, reviewer, calon reviewer, penyunting lain, dan penerbit.
4. Pengungkapan dan Konflik Kepentingan
Materi yang belum dipublikasikan dalam sebuah naskah yang diajukan tidak boleh digunakan dalam penelitian penyunting sendiri tanpa persetujuan tertulis dari penulis.
B. Tugas Reviewer
Adapun beberapa tugas reviewer bisa dirangkum dalam beberapa poin di bawah ini:
1. Kontribusi untuk Keputusan Penyuntingan
Reviewer membantu editor dalam membuat keputusan penyuntingan, yakni melalui komunikasi penyunting dengan penulis, reviewer juga dapat membantu penulis dalam meningkatkan kualitas artikel yang bersangkutan.
2. Kepastian Waktu
Setiap reviewer yang diminta dan merasa bahwa dirinya tidak memenuhi kualifikasi untuk mengulas artikel tertentu atau mengetahui bahwa reviewnya tidak akan selesai tepat pada waktunya harus melakukan pemberitahuan kepada penyunting dan mengundurkan diri dari proses review artikel tersebut.
3. Kerahasiaan
Setiap naskah yang diterima untuk direview harus diperlakukan sebagai dokumen rahasia. Naskah tersebut tidak boleh ditampilkan atau didiskusikan dengan orang lain kecuali diizinkan oleh Penyunting.
4. Standar Objektivitas
Review harus dilakukan secara objektif. Kritik atas pribadi Penulis adalah tidak tepat. Reviewer harus mengekspresikan pandangan mereka secara jelas dan didukung oleh argumen yang baik, kecuali diizinkan oleh penyunting.
5. Pengakuan terhadap Sumber Referensi
Reviewer harus mengidentifikasi karya relevan yang telah diterbitkan dan belum dikutip oleh Penulis. Pernyataan observasi, derivasi, atau argumen telah disebutkan sebelumnya harus disertai dengan kutipan yang relevan. Reviewer juga harus memberitahu penyunting jika ada kesamaan substansi atau tumpang tindih antara naskah yang dipertimbangkan dengan setiap makalah orang lain yang mereka ketahui sebelumnya.
6. Kerahasiaan dan Konflik Kepentingan
Informasi rahasia atau ide yang diperoleh melalui Peer-Review harus dijaga kerahasiaannya dan tidak digunakan untuk kepentingan pribadi. Reviewer tidak diperbolehkan mereview naskah di mana mereka memiliki konflik kepentingan akibat kompetitif, kolaboratif, atau lainnya hubungan atau koneksi dengan salah satu penulis, perusahaan, atau lembaga terhubung dengan artikel yang di-review.