Ketidaksesuaian Jumlah Uang Antara Pihak Pendelegasi dan Pihak ke Tiga

Haikal Ramadhan, Sabrina Safira Salsabila (Universitas Siliwangi), Wianda Saskya (Universitas Siliwangi), Siti Muthmainah (Universitas Siliwangi), Asep Suryanto (Universitas Siliwangi)

Abstract


Pengelolaan keuangan yang melibatkan penyerahan tanggung jawab kepada pihak ketiga adalah metode yang sering diterapkan oleh berbagai organisasi untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam aktivitas mereka. Namun, dalam praktiknya, seringkali terjadi perbedaan jumlah uang antara pihak yang mendelegasikan dan pihak ketiga, yang dapat menyebabkan masalah dalam akuntabilitas keuangan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengeksplorasi faktor-faktor yang menyebabkan perbedaan jumlah uang serta pengaruhnya terhadap kerjasama dan pengelolaan keuangan. Metode yang diadopsi dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif deskriptif dengan menganalisis proses pencatatan, laporan, dan mekanisme pengawasan keuangan antara kedua pihak. Temuan analisis menunjukkan bahwa perbedaan jumlah uang dapat timbul dari kesalahan administrasi, kurangnya pengawasan yang memadai, serta perbedaan dalam metode pencatatan keuangan. Situasi ini dapat mengarah pada berkurangnya kepercayaan di antara pihak-pihak yang berkolaborasi serta menghalangi pelaksanaan kegiatan yang telah direncanakan. Dengan demikian, ada kebutuhan untuk menerapkan sistem pengawasan yang lebih baik, meningkatkan transparansi dalam laporan keuangan, serta menetapkan prosedur operasional yang jelas untuk mengurangi kemungkinan perbedaan dana di masa yang akan datang.

Keywords


Pengelolaan Keuangan; Pendelegasia; Transparansi.

Full Text:

PDF

References


Ascarya. 2015. Akad dan Produk Bank Syariah. Jakarta: Rajawali Pers.

Muhammad Syafi'i Antonio. 2001. Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik. Jakarta: Gema Insani.

Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. 2000. Fatwa DSN-MUI No.12/DSN-MUI/IV/2000 tentang Hiwalah.

Wahbah az-Zuhaili. 2002. Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu. Damaskus: Dar al-Fikr.

Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions (AAOIFI). 2015. Sharia Standards.




DOI: https://doi.org/10.36269/sjes.v2i02.5052

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Indexing

Google ScholerGarudaDimensionsCrossref
NelitiScilitOpen AlexRoad ISSN
HARVARD LibraryORCIDUMLlampungBASE

tools

MendelayZoteroTurnitinGrammarly

 

Editor and Administration Address:

SYIRKAH: Jurnal Ekonomi Syariah is published by the Faculty of Islamic Studies, Universitas Muhammadiyah Lampung

Jl. ZA. Pagar Alam, Labuhan Ratu, Kec. Kedaton, Bandar Lampung, Lampung, Indonesia, 35132 

 

 

Lisensi Creative Commons

SYIRKAH: Jurnal Ekonomi Syariah © 2024 by the Faculty of Islamic Studies, Universitas Muhammadiyah Lampung is licensed under CC BY-SA 4.0