PRAKTIK MEMPEKERJAKAN ANAK DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF SERTA PENGARUHNYA TERHADAP PERKEMBANGAN EMOSI ANAK

Sulastri Sulastri

Abstract


Penelitan ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis faktor penyebab terjadinya praktik mempekerjakan anak, dan mengetahui bentuk-bentuknya, dianalisis menurut perspektif hukum Islam dan hukum positif, mencari pengaruhnya terhadap perkembangan emosi anak. Metode penelitian yang digunakan wawancara, dengan pendekatan kualitatif dan kesimpulan menggunakan analisis induktif. Hasil penelitian:1. Faktor penyebab terjadinya praktik mempekerjakan anak adalah faktor ekonomi, traficking, pengaruh lingkungan, rendahnya pendidikan, dan tidak adanya paying hokum yang jelas, 2. Bentuk praktik mempekerjakan anak adalah AYLA (anak yang dilacurkan), pembantu rumah tangga anak (PRTA), buruh diperkebunan, buruh bangunan, pengemis, pemulung, buruh panggul di pelabuhan dan terminal, penjual koran, buruh cuci dan steam. 3. Larangan Mempekerjakan anak dalam hukum positif dijelaskan dalam asas dan tujuan dari UU no 13 tahun 2003 dalam Pasal 2, dan pasal 68-74, terdapat di dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP-235/MEN/2003. Dalam Hukum Islam didukung dalil naqli dan dalil ‘aqli, dan terdapat dalam Firman Allah SWT yang artinya “dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan hati mereka” dan hadis yang artinya “tidak boleh membuat mudarat dan tidak boleh menimbulkan mudarat bagi orang lain di dalam Islam”. Praktik mempekerjakan anak berpengaruh terhadap perkembangan emosi anak dengan mengembangkan skema negatif yang berpengaruh pada pengalaman yang akan diinterpretasikannya.

Kata Kunci: Mempekerjakan Anak, Perspektif, Hukum Islam, Hukum Positif, Perkembangan Emosi


Full Text:

PDF

References


Walgito, Bimo. (2002). Psikologi Sosial: Suatu Pengantar. Yogyakarta: Andi Offset

Departement Agama Republik Indonesia. (2010). Al-Qur’an Tajwid dan terjemahannya. Jawa Barat:

CV Penerbit Diponegoro

Akhdiat, Hendra & Marliani, Rosleny. (2011). Psikologi Hukum. Bandung: CV Pustaka Setia Santrock, John W. (2007). Perkembangan Anak, Edisi Kesebelas Jilid 2. Jakarta: Erlangga Koentjaraningrat. (1997). Metode-metode Penelitian Masyarakat. Jakarta: PT Gramedia Pustaka

Utama

Moleong, Lexy J. (2005). Metodologi Penelitian Kualitatif: Cet. XXI. Bandung: PT. Remaja

Rosdakarya

Sudjana, Nana & Kusumah, Awal. (2000). Proposal Penelitian di Perguruan Tinggi. Bandung: PT

Sinar Baru Algesindo

Willis, Sofyan S. (2009). Konseling Keluarga (Family Counceling): Suatu Upaya Membantu

Anggota Keluarga Memecahkan Masalah Komunikasi di dalam Sistem Keluarga. Bandung:

Alfabeta

Margono, S. (2000). Psikologi Belajar. Jakarta: Rineka Cipta

Tim Dosen fakultas Syari’ah. (2005). Buku Pedoman Penulisan Karya Ilmiah. Malang: Fakultas

Syari’ah UIN

UU Republik Indonesia No 1 tahun 1974. (2012). Tentang Perkawinan. Yogyakarta: Rona Publishing Undang-undang RI No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. (2012). Jakarta: Sinar Grafika




DOI: https://doi.org/10.36269/psyche.v1i2.113

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


PSYCHE Index:

       

  

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Web Analytics

View My Stats