STRATEGI KOMUNIKASI POLRES KOTA LUBUKLINGGAU MENANGANI BERITA BOHONG (HOAX) DI MEDIA SOSIAL

cici Meisyarly

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penanganan yang dilakukan Polres Kota Lubuklinggau terhadap pelaku penyebaran berita bohong (hoax). Manfaat dari penelitian ini dari segi akademis yaitu untuk menambah ilmu pengetahuan sebagai bahan kajian dalam melakukan penelitian selanjutnya dan menambah wawasan peneliti tentang strategi komunikasi Polres Kota Lubuklinggau menangani berita bohong (hoax) di media sosial dan dapat menambah ilmu baik bagi peneliti maupun pembaca. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, dimana dalam penelitian ini memaparkan dan mendeskripsikan data sesuai dengan situasi, sikap dan fakta yang terjadi. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa strategi yang dilakukan Polres Lubuklinggau melalui upaya pre-emitif, represif dan preventif yang memberikan dampak positif bagi masyarakat Lubuklinggau sehingga bisa dikatakan bahwa ketiga strategi ini yaitu pre-emitif, represif, dan preventif sudah terlaksana dengan baik. Penyebaran berita bohong/hoax berkurang bahkan dalam kurun satu tahun belakangan ini tidak ada laporan dari masyarakat terkait berita bohong/hoax.

 

Kata Kunci: Strategi Komunikasi, Berita Bohong (Hoax), Polres Lubuklinggau

Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Pustaka Jurnal Ilmiah:

Arifuddin, Apriadi, dan Ofi H. 2020. Strategi Polres Sumbawa Dalam Menangani Berita Bohong (Hoax) Di Media Sosial. Journal of comunicaryion Science. 2(2).

Cendani C.S., dan Hadi P. Strategi Public Relations dalam Menangani Hoaks Selama Pandemi covid-19 (Studi Kasus Penanganan Hoaks BPJS Kesehatan Bandung di media Sosial). Proceeding of Management. 8(5).

Devi, Nanda Ayu R.D. (2019). Upaya Dinas Komunikasi dan Informatika dalam Mengurangi Penyebaran Berita Bohong (Hoax) pada Media Online di Samarinda. Jurnal Ilmu Pemerintahan. 4(7).

Rahadi, Dedi Rianto. 2017. Perilaku Pengguna dan Informasi Hoax di Media Sosial. Jurnal Manajemen. 5(1).

Juditha C. 2018. Interaksi Komunikasi Hoax di Media Sosial serta Antisipasinya. Jurnal Pekomnas. 3(1).

Buku:

Alam, A.S. 2010. Pengantar Kriminologi. Makassar: Pustaka Refleksi.

Elvia M. Peran Polisi Dalam Penanggulangan TindakPidana. Jurnal Fakultas Hukum UNILA.

Juditha C. 2018. Interaksi Komunikasi Hoax di Media Sosial serta Antisipasinya. Jurnal Pekomnas. 3(1).

Moleong, Lexy J. 2010. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya.

Nurvariziah. 2020. Peran Aparatur Kepolisian dalam Menanggulangi Penyebaran Berita Palsu Melalui Media Sosial di Wilayah Hukum Polda Aceh. Skripsi. UIN Ar-raniry Aceh.

Salusu. 2006. Pengambilan Keputusan Strategi untuk Organisasi Publik dan Organisasi Non Profit, Jakarta: PT Grasindo.

Sugiyono. 2017. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Perundang-undangan:

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Infornasi dan Transaksi Elektronik.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia




DOI: https://doi.org/10.36269/dmkr.v3i1.1438

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


 
INDEXING
 

    

 

 

 

Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.