Masa Depan Fintech Syariah di Era Ekonomi Digital

Anggun Citra Lestari (UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung), Jecika Chelchie Waritma (UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung), Lailatul Oktavyanti (UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung), Mokhamad Rizky Fadillah (UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung), Amalia Nuril Hidayati (UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung)

Abstract


Kemajuan teknologi di era digital turut mendorong transformasi dalam sektor keuangan, termasuk lahirnya fintech syariah sebagai pilihan layanan keuangan berbasis nilai Islam. Tulisan ini mengulas fintech syariah dari berbagai sisi mulai dari pengertian dan latar belakang kemunculannya, peran yang dimainkannya dalam perekonomian, hingga inovasi dan dampak yang ditimbulkannya di tengah arus digitalisasi. Metode yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan pendekatan kepustakaan, mengandalkan berbagai sumber seperti regulasi OJK, fatwa DSN-MUI, jurnal ilmiah, serta laporan dari lembaga keuangan terkait. Temuan dalam kajian ini memperlihatkan bahwa fintech syariah tidak bisa dipandang semata sebagai produk teknologi. Lebih dari itu, ia merupakan cerminan dari sistem keuangan yang menjunjung kejujuran dan keadilan, dengan menjauhkan diri dari riba, gharar, dan maisir, serta menggunakan akad yang diakui secara syariah seperti mudharabah dan musyarakah. Kehadirannya membuka akses keuangan bagi kelompok masyarakat yang belum terjangkau bank konvensional. Berbagai inovasi seperti digitalisasi ZISWAF, pembiayaan crowdfunding syariah, dan teknologi blockchain semakin memperkuat perannya. Namun di sisi lain, masih ada tantangan yang perlu dihadapi, terutama soal rendahnya pemahaman masyarakat terhadap keuangan syariah dan persaingan di industri teknologi yang terus memanas.

Keywords


Fintech Syariah; Ekonomi Digital; Inklusi Keuangan; Teknologi Keuangan Islam; Akad Syariah.

Full Text:

PDF

References


Ikmal, M. F., Sakinah, N., Jannah, F. N., Mawaddah, N. N., & Hidayati, A. N. (2026). Fintech Syariah Dalam Ekonomi Digital Islam: Inovasi, Regulasi, dan Implementasi. JIBEMA: Jurnal Ilmu Bisnis, Ekonomi, Manajemen, dan Akuntansi, 3(3), 182-196.

Salsabilah, Tia Melinda, dan Muhammad Taufiq Abadi. Fintech Syariah: Inovasi, Regulasi dan Implikasi Ekonomi. Cirebon: Ruang Aksara Media, 2026. Hal 1-103.

Alam, N., & Ali, S. N. (Eds.). (2021). Fintech, Digital Currency and the Future of Islamic Finance: Strategic, Regulatory and Adoption Issues in the Gulf Cooperation Council. Palgrave Macmillan.

Huda, N., & Nasution, M. E. (2023). Ekonomi Islam: Digitalisasi dan Tantangan Fintech Syariah. Jakarta: Prenada Media.

Bank Indonesia. (2024). Laporan Ekonomi Digital Indonesia: Inovasi dan Efisiensi Sistem Keuangan. Jakarta: Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran.

Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII). (2025). Laporan Survei Penetrasi Internet Indonesia 2025. Jakarta: APJII.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (2024). Strategi Nasional Literasi Keuangan Indonesia (SNLKI) 2021-2025. Jakarta: OJK.

Arifin, Z. (2023). Perlindungan Data Pribadi dalam Ekosistem Fintech. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia. (2022). Himpunan Fatwa DSN-MUI tentang Layanan Keuangan Berbasis Teknologi (Fintech Syariah). Jakarta: DSN-MUI.

Ascarya, A., & Sakti, A. (2022). Konsep dan Implementasi Fintech Syariah. Jakarta: Rajawali Pers.

Huawei & Oxford Economics. (2016). Digital Spillover: Measuring the True Impact of the Digital Economy. Huawei Technologies Co., Ltd.

Kumala, R. (2022). Dampak Ekonomi Digital terhadap Pertumbuhan Ekonomi Nasional. Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam, 8(2), 145-160.

Antonio, M. S. (2023). Sistem Keuangan Syariah di Era Digital. Jakarta: Tazkia Publishing.

World Bank. (2024). The Global Findex Database: Financial Inclusion in the Digital Age. Washington, DC: World Bank Group.

Ibrahim, M. F., & Hamid, A. (2024). Sejarah dan Transformasi Fintech Syariah di Asia Tenggara. Kuala Lumpur: Islamic Banking and Finance Institute Malaysia (IBFIM).

Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (2025). Laporan Tahunan Penyelenggara Fintech Pendanaan Bersama Indonesia. Jakarta: OJK.

Bank Indonesia. (2025). Peran Financial Technology dalam Inklusi Keuangan Nasional. Jakarta: Bank Indonesia.

Prasetyo, E. (2024). Tantangan dan Peluang Fintech Syariah di Indonesia. Jurnal Ekonomi Syariah Teori dan Terapan, 11(1), 30-45.

Utomo, S. B. (2023). Inovasi ZISWAF Digital dan Penggunaan Blockchain dalam Ekonomi Islam. Semarang: CV. Mitra Edukasi.

Suryani, I. (2024). Implementasi dan Dampak Ekonomi Fintech Syariah bagi Pelaku UMKM. Jurnal Manajemen Keuangan Syariah, 5(2), 89-105.

AFPI. (2025). Profil Industri Fintech Lending dan Market Aggregator di Indonesia. Jakarta: Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia.




DOI: https://doi.org/10.36269/sjes.v2i03.5477

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Indexing

Google ScholerGarudaDimensionsCrossref
NelitiScilitOpen AlexRoad ISSN
HARVARD LibraryORCIDUMLlampungBASE

tools

MendelayZoteroTurnitinGrammarly

 

Editor and Administration Address:

SYIRKAH: Jurnal Ekonomi Syariah is published by the Faculty of Islamic Studies, Universitas Muhammadiyah Lampung

Jl. ZA. Pagar Alam, Labuhan Ratu, Kec. Kedaton, Bandar Lampung, Lampung, Indonesia, 35132 

 

 

Lisensi Creative Commons

SYIRKAH: Jurnal Ekonomi Syariah © 2024 by the Faculty of Islamic Studies, Universitas Muhammadiyah Lampung is licensed under CC BY-SA 4.0