Model Implementasi Akad Murabahah dalam Pembiayaan Mikro: Perspektif Kepatuhan dan Pemberdayaan Usaha Mikro

Lira Septia Marsanda (STAI Nurul Falah Air Molek), Muhammad Apis Daulay (STAI Nurul Falah Air Molek)

Abstract


Penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi akad murabahah pada pembiayaan mikro di bank syariah dengan fokus pada tingkat kepatuhan syariah, efektivitas pembiayaan, serta dampaknya terhadap pengembangan usaha mikro nasabah. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian lapangan (field research). Data diperoleh melalui wawancara mendalam, observasi, dan dokumentasi terhadap pegawai pembiayaan mikro dan nasabah penerima pembiayaan murabahah. Teknik pemilihan informan menggunakan purposive sampling, sedangkan validitas data diuji melalui triangulasi sumber, teknik, dan waktu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi akad murabahah secara umum telah sesuai dengan prinsip syariah dan ketentuan fatwa DSN-MUI, meskipun masih ditemukan beberapa kendala pada praktik wakalah dan monitoring pasca pembiayaan. Dari aspek efektivitas, pembiayaan murabahah mampu membantu pemenuhan kebutuhan modal usaha, meningkatkan kapasitas produksi, serta memperkuat stabilitas usaha mikro. Penelitian ini juga menemukan bahwa kepatuhan terhadap prinsip syariah berkontribusi terhadap meningkatnya kepercayaan nasabah dan efektivitas pembiayaan. Implikasi penelitian menunjukkan pentingnya penguatan pengawasan, transparansi akad, dan pendampingan usaha guna meningkatkan kualitas pembiayaan mikro berbasis syariah.

Keywords


Akad Murabahah; Kepatuhan Syariah; Efektivitas Pembiayaan; Pembiayaan Mikro; Pengembangan Usaha Mikro

Full Text:

PDF

References


Antonio, M. S. (2019). Bank syariah: Dari teori ke praktik. Gema Insani.

Ardiansyah, M., dkk. (2024). Implementasi akad murabahah dalam pembiayaan perbankan syariah: Tinjauan fiqh dan praktik. Jurnal Perbankan Syariah Indonesia, 8(1), 45–58.

Ascarya. (2017). Akad dan produk bank syariah. Rajawali Pers.

Hasanah, S. (2024). Analisis kesesuaian akad murabahah pada pembiayaan mikro bank syariah. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 10(1), 55–70.

Ismail. (2018). Perbankan syariah. Kencana.

Latipurohmah, N. (2020). Implementasi akad murabahah pada pembiayaan mikro dalam meningkatkan produktivitas usaha nasabah. Jurnal Ekonomi Syariah, 5(2), 112–125.

Rochmaniah, S. (2021). Kontribusi pembiayaan murabahah terhadap pengembangan UMKM pada bank syariah. Jurnal Keuangan dan Perbankan Syariah, 4(1), 76–88.

Syakir, A., & Sauqi, M. (2021). Pengaruh pembiayaan murabahah terhadap perkembangan usaha mikro. Jurnal Ekonomi Islam, 6(2), 134–145.

Umam, B., & Kencana, N. (2025). Model integratif pembiayaan mikro syariah berbasis murabahah dalam mendukung keberlanjutan UMKM. Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam, 11(1), 21–35.

Rumasukun, Y., & Hanifah, S. (2025). Ekonomi syariah dan pemberdayaan UMKM. Rajawali Pers.




DOI: https://doi.org/10.36269/sjes.v2i03.5341

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Indexing

Google ScholerGarudaDimensionsCrossref
NelitiScilitOpen AlexRoad ISSN
HARVARD LibraryORCIDUMLlampungBASE

tools

MendelayZoteroTurnitinGrammarly

 

Editor and Administration Address:

SYIRKAH: Jurnal Ekonomi Syariah is published by the Faculty of Islamic Studies, Universitas Muhammadiyah Lampung

Jl. ZA. Pagar Alam, Labuhan Ratu, Kec. Kedaton, Bandar Lampung, Lampung, Indonesia, 35132 

 

 

Lisensi Creative Commons

SYIRKAH: Jurnal Ekonomi Syariah © 2024 by the Faculty of Islamic Studies, Universitas Muhammadiyah Lampung is licensed under CC BY-SA 4.0