Penguatan Kerangka Kerja Keuangan Syariah dalam Mendorong Stabilitas Sistem Keuangan

Rifqy Ahmad Tauhid (Universitas Siliwangi), Rizki Muhammad Fauzi (Universitas Siliwangi), Muhamad Nur Faidz (Universitas Siliwangi), Wibana Rifat Alfarel (Universitas Siliwangi), Joni (Universitas Siliwangi)

Abstract


Perkembangan keuangan syariah dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan peningkatan yang cukup signifikan dan menjadi salah satu alternatif sistem keuangan yang dinilai lebih adil dan stabil. Namun demikian, efektivitas lembaga keuangan syariah dalam mendukung stabilitas sistem keuangan sangat dipengaruhi oleh kekuatan kerangka kerja keuangan syariah yang dimiliki. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penguatan kerangka kerja keuangan syariah dalam mendorong stabilitas sistem keuangan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kepustakaan melalui analisis berbagai jurnal ilmiah, buku, serta laporan resmi yang berkaitan dengan perkembangan keuangan syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem keuangan syariah dibangun atas prinsip-prinsip dasar seperti larangan riba, gharar, dan maisir yang bertujuan menciptakan transaksi keuangan yang adil dan transparan. Namun, dalam perkembangannya masih terdapat berbagai tantangan seperti perbedaan standar kepatuhan syariah, rendahnya tingkat literasi keuangan syariah di masyarakat, serta keterbatasan pengawasan. Oleh karena itu, diperlukan strategi penguatan kerangka kerja keuangan syariah melalui harmonisasi regulasi, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta inovasi produk keuangan syariah. Upaya tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat serta memperkuat peran keuangan syariah dalam menjaga stabilitas sistem keuangan.

Keywords


Keuangan Syariah, Stabilitas Sistem Keuangan, Prinsip Syariah, Kerangka Kerja Keuangan

Full Text:

PDF

References


Ascarya. “Stabilitas Sistem Keuangan dalam Perspektif Keuangan Syariah.” Jurnal Ekonomi dan Keuangan Islam 1, no. 1 (2015): 1–25.

Dewi, Rani Puspa. “Larangan MAGHRIB (Maysir, Gharar, Riba) dalam Transaksi Jual Beli Kajian Ekonomi Islam.” EJESH: Jurnal Ekonomi Islam dan Sosial 1, no. 1 (2023): 15– 22.

Hafiza, Putra, dan Mawardi. “Analisis Praktik Maysir, Gharar, dan Riba pada Lembaga Keuangan Syariah di Indonesia.” Jurnal Tabarru’: Islamic Banking and Finance 8, no. 1 (2025): 70–82.

Otoritas Jasa Keuangan. Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan Indonesia. Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan, 2023.

Pratitis, Sugih Ayu, Nawir Yuslem, dan Akhyar Zen. “Larangan Riba dan Gharar dalam Perspektif Al-Qur’an dan Maqasid Al-Syariah.” Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum 4, no. 1 (2025): 40–52.

Rahmania, dan St. Hadijah Wahid. “Penerapan Prinsip Larangan Maysir, Gharar, dan Riba dalam Bank Syariah.” Al-Muqaranah: Jurnal Ekonomi Syariah 3, no. 2 (2025): 55–68.

Rusydiana, Aam Slamet. “Perkembangan Industri Keuangan Syariah di Indonesia.” Al- Iqtishad: Journal of Islamic Economics 10, no. 1 (2018): 45–62.

Soemitra, Andri. “Perkembangan Regulasi dan Praktik Keuangan Syariah di Indonesia.” Jurnal Ekonomi Syariah Indonesia 7, no. 1 (2017): 58–66.

Sya’Bana, Andre, dan Andi Martina Kamaruddin. “Analisis Kesesuaian Praktik Fintech Syariah dengan Prinsip Larangan Gharar dan Maisir.” RIGGS: Journal of Artificial Intelligence and Digital Business 4, no. 3 (2025): 130–140.




DOI: https://doi.org/10.36269/sjes.v2i02.5173

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Indexing

Google ScholerGarudaDimensionsCrossref
NelitiScilitOpen AlexRoad ISSN
HARVARD LibraryORCIDUMLlampungBASE

tools

MendelayZoteroTurnitinGrammarly

 

Editor and Administration Address:

SYIRKAH: Jurnal Ekonomi Syariah is published by the Faculty of Islamic Studies, Universitas Muhammadiyah Lampung

Jl. ZA. Pagar Alam, Labuhan Ratu, Kec. Kedaton, Bandar Lampung, Lampung, Indonesia, 35132 

 

 

Lisensi Creative Commons

SYIRKAH: Jurnal Ekonomi Syariah © 2024 by the Faculty of Islamic Studies, Universitas Muhammadiyah Lampung is licensed under CC BY-SA 4.0