Analisis Cryptocurrency Dalam Pandangan Syariah

Irma Nur’aini (Universitas Siliwangi), Zenita Alvina Fauziah (Universitas Siliwangi), Risma Syan Sabilla (Universitas Siliwangi), Rifa Khoerunnisa (Universitas Siliwangi), Susi Saidah (Universitas Siliwangi), Trisna Wijaya (Universitas Siliwangi)

Abstract


Cryptocurrency  merupakan mata uang digital yang beroperasi secara terdesentralisasi tanpa keterlibatan otoritas pusat seperti bank sentral. Teknologi ini menawarkan sejumlah keunggulan, antara lain efisiensi dalam proses transaksi, transparansi sistem, serta kemudahan dalam melakukan transfer nilai lintas negara. Di Indonesia, perkembangan Cryptocurrency  tidak hanya dipandang sebagai inovasi dalam teknologi finansial, tetapi juga semakin populer sebagai alternatif instrumen investasi bagi masyarakat. Meski demikian, meningkatnya minat terhadap aset kripto turut memunculkan berbagai perdebatan, terutama terkait status hukumnya, mekanisme perdagangan, serta implikasi ekonomi yang mungkin timbul dari penggunaannya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis legalitas serta kesesuaian Cryptocurrency  dengan prinsip-prinsip hukum Islam di Indonesia. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan analisis deskriptif untuk menelaah posisi Cryptocurrency  sebagai instrumen investasi dalam perspektif keuangan Islam. Data penelitian diperoleh dari sumber sekunder, seperti jurnal ilmiah, buku referensi, fatwa, serta berbagai dokumen regulasi yang berkaitan dengan aset kripto dan sistem keuangan syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa fatwa Majelis Ulama Indonesia menetapkan penggunaan Cryptocurrency  tidak diperbolehkan dalam perspektif hukum Islam. Selain itu, dalam sistem hukum Indonesia, Cryptocurrency  tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah, sehingga penggunaannya sebagai mata uang dinilai tidak legal.

Keywords


Cryptocurrency; Fatwa DNS-MUI; Regulasi Cryptocurrency di Indonesia.

Full Text:

PDF

References


Abdillah, Hilmi, and Abdul Jalil. “Hukum Cryptocurrency Sebagai Mata Uang Dan Sebagai Komoditas (Analisis Fatwa MUI Tentang Hukum Cryptocurrency).” Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam 9, no. 3 (2023): 4245. https://doi.org/10.29040/jiei.v9i3.10269.

Afani, Yusuf, and Maria R.U.D. Tambunan. “Analisis Kebijakan Pemajakan Atas Tansaksi Perdagangan Aset Kripto Di Indonesia.” Jurnal Riset Akuntansi & Perpajakan (JRAP) 9, no. 02 (2022): 267–82. https://doi.org/10.35838/jrap.2022.009.02.24.

Aini, Maulidia Rohmatul. “Analisis Transaksi Cryptocurrency Dalam Perspektif Maqashid Syariah: Studi Berdasarkan Fatwa MUI Dan Implikasinya Terhadap Ekonomi Syariah.” Jurnal Muamalat Indonesia - Jmi 5, no. 1 (2025): 761–71.

Alfin, Moh. Husni, Soesi Idayanti, and Kanti Rahayu. “Regulasi Dan Mekanisme Jual Beli Aset Kripto Di Indonesia.” Jurnal Ilmiah Mahasiswa Ekonomi Syariah (JIMESHA) 3, no. 2 (2024): 179–88. https://doi.org/10.36908/jimesha.v3i2.312.

Andre Febrianto1, Ismail, Dewi Iryani. “Konsep Cryptocurrency Sebagai Alat Pembayaran Untuk Mewujudkan Kepastian Hukum” 8, no. 2 (2025): 573–84.

BAPPEBTI. Aset Kripto (Crypto Asset). Kementrian Perdagangan Republik Indonesia, 2020.

Dharma, Budi, Universitas Islam, Negri Sumatera, Putri Gusniati, Universitas Islam, Negri Sumatera, Tria Wardani, et al. “Analisis Pemanfaatan Cryptocurrency Bitcoin Sebagai Alat Alternatif Investasi” 2, no. 1 (2023): 175–82.

Haji, Rusno. “Urgensi Penerapan Kerangka Regulasi Aset Kripto Yang Komprehensif, Adaptif, Dan Akomodatif,” no. November (2022): 33–42.

Herman, Yuli Eka Wati, and Gerard Andito. “Peranan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Dan Otoritas Jasa Keuangan Dalam Memberikan Perlindungan Hukum Terhadap Investor Mata Uang Digital Atau Crypto Di Indonesia.” Riset Multidisiplin Edukasi 2 (2025): 67–79.

Jannah, Aisyah Wardatul. “ISLAM DI INDONESIA TERHADAP EKSISTENSI” 37, no. 1 (2022): 127–40.

Juli Meliza, Isfenti Sadalia. “CRYPTOCURRENCY.” Jurnal of Trends Economics and Accounting Research 1, no. 3 (2021): 82–86.

Lestari, Ayu Indah, Aklatul Fadilla Putri, and Muhammad As. “Menalaah Cryptocurrency Dan Aset Digital Dalamperspektif Fiqh Kontemporer.” Jurnal Ilmu Sosial & Hukum Volume 3, no. Number 5 (2025): 7707–18. doi: https://doi.org/10.61104/alz.v3i5.2755 .

Nafia, Nala Ilma, and Hendri Hermawan Adinugraha. “Analisis Dampak Penggunaan Cryptocurrency Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Islam Di Indonesia.” AL-QASHDU: Jurnal Ekonomi Dan Keuangan Syariah 4, no. 1 (2024): 13–28.

Naomy, Indah, and Christian Yulianty. “Kedudukan Crypto Assets Sebagai Objek Jaminan Kebendaan Dalam Perspektif Hukum Indonesia.” Locus 4, no. 6 (2025): 2606–14. https://doi.org/10.58344/locus.v4i6.4349.

Nuonline. “QS. Al-Baqarah:188,” n.d.

Nuonline. “QS. Al-Baqarah:278-280,” n.d.

Nuonline. “QS. Al-Maidah:90,” n.d.

Nuonline. “QS. An-Nisa:29,” n.d.

Satria, Hardian, Ahmad Arif, Hardian Satria Jati, and Ahmad Arif Zulfikar. “Transaksi Cryptocurrency Perspektif Hukum Ekonomi Syariah,” n.d., 137–48.

Taufiqurrahman, and Kuntarno Noor Afiah. Cryptocurrency Perspektif Ekonomi Syariah. Indramayu: CV Adanu Abimata, 2023.




DOI: https://doi.org/10.36269/jes.v2i02.5051

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


INDEXING:

          


Editor and Administration Address:

Syirkah: Jurnal Ekonomi Syariah is published by LPPM MUHAMMADIYAH UNIVERSITY OF LAMPUNG

Jl. ZA. Pagar Alam, Labuhan Ratu, Kec. Kedaton, Bandar Lampung, Lampung, Indonesia, 35132