Membangun Kerangka Kerja Bagi Keuangan Syariah

Alifah Mufidah (Universitas Siliwangi), Sofa Rinrin (Universitas Siliwangi), Joni Ahmad Mughni (Universitas Siliwangi)

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengembangkan kerangka kerja manajemen keuangan syariah yang menyeluruh dengan menggabungkan maqashid syariah, tata kelola prinsip syariah, digitalisasi dalam sektor keuangan, serta instrumen musyarakah sebagai fondasi utama dalam keuangan berbasis ekuitas. Metode yang digunakan adalah studi literatur melalui analisis mendalam terhadap sumber-sumber akademis terpercaya yang membahas keuangan syariah, regulasi perbankan syariah di Indonesia, serta perkembangan fintech syariah. Temuan penelitian mengindikasikan bahwa kerangka kerja keuangan syariah yang efektif harus mencakup tiga dimensi utama: pemenuhan normatif terhadap prinsip syariah, peningkatan efisiensi operasional melalui digitalisasi, serta fokus pada kesejahteraan sosial yang berlandaskan maqashid syariah. Penelitian ini menyajikan model integratif berlapis empat yang dapat diterapkan oleh lembaga keuangan syariah, baik di Indonesia maupun global, guna mendukung inklusi keuangan serta pembangunan yang berkelanjutan.

Keywords


Manajemen Keuangan Syariah; Maqashid Syariah; Tata Kelola Syariah; Digitalisasi Keuangan; Instrumen Musyarakah

Full Text:

PDF

References


Atmasasmita, Romli. Karakter Dan Arah Politik Hukum Dalam Pembangunan Nasional. Bandung: Pidato Purnabakti Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, 2014.

Burhanuddin. “Kolom Kosong Dalam Rezim Pemilihan Kepala Daerah.” Jurnal Jurisprudentie (E-Journal) 5, no. 1 (2018): 64.

Fuadah, Aah Tsamrotul. “Penerapan Prinsip Hukum Acara Perdata Islam Di Pengadilan Agama.” Jurnal Informasi dan Pemodelan Kimia 53, no. 9 (1981): 1689–99.

Jamaludin, Ahmad, dan Mohammad Sayid Rifqi Noval. “Pemidanaan Kebiri Terhadap Pelaku Kejahatan Seksual Kepada Anak Perspektif Hak Asasi Manusia Dan Hukum Islam.” ADLIYA: Jurnal Hukum Dan Kemanusiaan Volume 14, no. 2 (2020): 191–208. https://doi.org/DOI:10.15575/adliya.v14i2.10135.

Kiky Aprianto Naerul, Edwin. “Kebijakan Distribusi Dalam Pembangunan Ekonomi Islam Jurnal Hukum Islam.” Jurnal Hukum Islam 14, no. Nomor 2 (2016). http://e-journal.iainpekalongan.ac.id/index.php/jhi/article/view/693.

Muhammad Gazali Rahman. “Kompilasi Hukum Islam Sebagai Hukum Terapan Bagi Hakim Pengadilan Agama.” Jurnal Tahkim 11, no. 2 (2015): 66–88.

Mukhlis, Febri Hijroh. “Konsep Ummah Dalam Piagam Madinah; Asas Demokrasi Nabi Muhammad Dan Relevansinya Di Indonesia.” AL-TADABBUR 5, no. 1 (akhir): 1–16. http://journal.iain-ternate.ac.id.

Rosser, A. “Melepaskan Kutukan Sumberdaya: Kasus di Indonesia.” Jurnal Asia Kontemporer 37 (nd): 38–40.

Soekanto, Soerjono, dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif - Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2004.

Zaini, Zulfi Diane. “Implementasi Pendekatan Yuridis Normatif Dan Pendekatan Normatif Sosiologis Dalam Penelitian Ilmu Hukum.” Pranata Hukum 6, no. 2 (2011): 116–32. http://jurnal.ubl.ac.id/index.php/PH/article/view/159.




DOI: https://doi.org/10.36269/sjes.v2i02.4950

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Indexing

Google ScholerGarudaDimensionsCrossref
NelitiScilitOpen AlexRoad ISSN
HARVARD LibraryORCIDUMLlampungBASE

tools

MendelayZoteroTurnitinGrammarly

 

Editor and Administration Address:

SYIRKAH: Jurnal Ekonomi Syariah is published by the Faculty of Islamic Studies, Universitas Muhammadiyah Lampung

Jl. ZA. Pagar Alam, Labuhan Ratu, Kec. Kedaton, Bandar Lampung, Lampung, Indonesia, 35132 

 

 

Lisensi Creative Commons

SYIRKAH: Jurnal Ekonomi Syariah © 2024 by the Faculty of Islamic Studies, Universitas Muhammadiyah Lampung is licensed under CC BY-SA 4.0