Teori Akikah dan Kurban,Tata Cara dan Hikmahnya

Pupu Harpuri (UIN Fatmawati Bengkulu), Gustiya Sunarti (UIN Fatmawati Bengkulu)

Abstract


Penelitian ini membahas dimensi teoritis dan praktis dari ibadah akikah dan kurban dalam perspektif fiqh klasik maupun kontemporer. Pertanyaan utama penelitian ini adalah bagaimana keduanya dipahami dalam literatur fiqh, bagaimana tata cara pelaksanaannya diatur melalui Al-Qur’an, hadis, serta fatwa Dewan Syariah Nasional–Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), dan hikmah apa yang dapat diambil dari praktiknya. Dengan menggunakan metode kualitatif melalui studi pustaka, penelitian ini menganalisis berbagai sumber ilmiah, teks klasik, dan fatwa kontemporer, termasuk Fatwa DSN-MUI Nomor 10/DSN-MUI/IV/2000 tentang Wakalah, yang memberikan panduan hukum mengenai pendelegasian wewenang dalam layanan akikah dan kurban. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akikah berfungsi sebagai wujud syukur dan pendidikan religius sejak dini, sementara kurban menekankan ketaatan, ketakwaan, dan solidaritas sosial. Keduanya memberi kontribusi penting tidak hanya dalam aspek spiritual, tetapi juga sosial-ekonomi melalui peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pengembangan industri peternakan. Temuan ini menegaskan bahwa akikah dan kurban, selain sebagai ibadah ritual, juga mengandung nilai maqashid al-syariah dalam menjaga agama, jiwa, harta, serta harmoni sosial.

Keywords


Akikah, Kurban, Fiqh, Fatwa DSN-MUI No. 10/2000, Maqashid Al-Syariah

Full Text:

PDF

References


A., Adiwarman. Ekonomi Mikro Islami. Jakarta: P.T Raja Grafindo Persada, 2020.

Ali, Mohammad Daud. Hukum Islam. Jakarta: Rajawali Press, 2022.

Ali, Zainudin. Metode Penelitian. Jakarta: Grafik Grafika, 2011.

Gustiono, Andere. Siti Zailia. Gibtiah. “Prioritas Aqiqah Dan Kurban.” Muqaranah 4, no. 2 (2020): 15–30.

Hasby, Ash-Shiddiqie. Falsafah Hukum Islam. Jakarta : Bulan Bintang, 2021.

Jannah, Raudatul, Abd Hamid, and H Abd Muis W. “Nilai-Nilai Pendidikan Agama Islam Dalam Acara Aqiqah Di Desa Teluk Sialang Kecamatan Tungkal Ilir.” Jurnal Penelitian Sosial Dan Keagamaan 10, no. 2 (2020): 52–65.

Juliyansyah, Noor. Metode Penelitian. Jakarta: Kencana, 2022.

Muhlisina, St. “Kurban Dan Aqiqah Perpesktif Hukum Islam.” Jurnal Agama Sosial Dan Budaya 17, no. 1 (2021): 302.

Mulyadi. “Agama Dan Pengaruhnya Dalam Kehidupan.” Jurnal Tarbiyah Al-Awlad 6, no. 2 (2022): 556–64.

Nur Aidila Fitria, Rizal Awaludin, Sa’baniah, Laila, and Muhammad Yasin. “Nilai-Nilai Pendidikan Islam Dalam Pelaksanaan Aqiqah.” Jurnal Ilmiah Mutiara Pendidikan 2, no. 1 (2024): 1–18. https://doi.org/10.61404/jimad.v2i1.110.

Siregar, Idris, Miftahul Hasanah Siregar, and Ilmi Riyadhotul. “Hikmah Dan Tujuan Aqiqah Dalam Perspektif Hadis.” Jurnal Kajian Agama Dan Dakwah 4, no. 3 (2024): 1–0.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


INDEXING:

          


Editor and Administration Address:

Syirkah: Jurnal Ekonomi Syariah is published by LPPM MUHAMMADIYAH UNIVERSITY OF LAMPUNG

Jl. ZA. Pagar Alam, Labuhan Ratu, Kec. Kedaton, Bandar Lampung, Lampung, Indonesia, 35132