Zakat Sebagai Pilar Ekonomi Syariah Dalam Mengurangi Ketimpangan Sosial

Fazna Anggia Muslimah (UIN Sulthanah Nahrasyiyah), Juliana Putri (UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe)

Abstract


Zakat merupakan salah satu instrumen utama dalam sistem ekonomi syariah yang memiliki peran strategis dalam menciptakan keadilan sosial dan mengurangi kesenjangan ekonomi di masyarakat. Dalam konteks pembangunan ekonomi umat, zakat tidak hanya berfungsi sebagai ibadah finansial, tetapi juga sebagai sarana redistribusi kekayaan dari golongan yang mampu kepada golongan yang membutuhkan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran zakat sebagai pilar ekonomi syariah dalam mengurangi ketimpangan sosial di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan teknik studi literatur terhadap berbagai sumber akademik dan laporan lembaga zakat dalam kurun waktu sepuluh tahun terakhir. Hasil kajian menunjukkan bahwa pengelolaan zakat yang efektif dan produktif dapat mendorong pemberdayaan ekonomi masyarakat, meningkatkan kesejahteraan mustahik, serta memperkuat kemandirian ekonomi umat. Namun demikian, tantangan masih ditemukan dalam aspek distribusi yang belum merata, rendahnya literasi zakat, dan kurangnya sinergi antara lembaga pengelola zakat. Kesimpulannya, optimalisasi peran zakat melalui inovasi digital, transparansi manajemen, dan kolaborasi multisektor menjadi langkah strategis dalam memperkuat zakat sebagai pilar ekonomi syariah yang berkeadilan dan berkelanjutan.

Keywords


Zakat; Ekonomi Syariah; Ketimpangan Sosial; Keadilan Distribusi; Pemberdayaan Umat

Full Text:

PDF

References


Abdullah, M., & Suprayogi, N. (2022). Peran Zakat dalam Meningkatkan Kesejahteraan Umat dan Mengurangi Ketimpangan Sosial di Indonesia. Jurnal Ekonomi Syariah Indonesia, 8(1), 45–58. https://doi.org/10.20885/jesi.vol8.iss1.art4

Ahmad, R. (2021). Optimalisasi Pengelolaan Zakat Produktif dalam Mendorong Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat. Jurnal Ekonomi dan Keuangan Syariah, 10(2), 122–134.

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). (2023). Laporan Indeks Zakat Nasional 2023. Jakarta: BAZNAS Pusat.

Fauzi, M., & Hidayat, A. (2020). Zakat as a Tool for Poverty Alleviation: Empirical Evidence from Indonesia. International Journal of Islamic Economics and Finance Studies, 6(2), 99–113. https://doi.org/10.25272/ijisef.6.2.99

Hakim, L. (2021). Analisis Efektivitas Distribusi Zakat terhadap Pengurangan Ketimpangan Sosial di Indonesia. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 7(3), 135–146. https://doi.org/10.29040/jiei.v7i3.239.

Hasanah, U. (2020). Integrasi Zakat dan Pembangunan Ekonomi Syariah Berkelanjutan. Jurnal Ekonomi Islam dan Pembangunan, 9(1), 25–38.

Nur, F., & Rahmawati, D. (2023). Zakat Digital: Inovasi Pengelolaan dan Distribusi di Era Ekonomi Digital. Jurnal Keuangan dan Ekonomi Syariah, 11(2), 55–68.

Pusat Kajian Strategis BAZNAS. (2022). Zakat Outlook 2022: Optimalisasi Zakat untuk Ketahanan Sosial dan Ekonomi Umat. Jakarta: Puskas BAZNAS.

Yusuf, M., & Karim, A. A. (2021). Konsep Distribusi Kekayaan dalam Ekonomi Islam: Peran Zakat dan Wakaf. Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah, 9(2), 87–102.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


INDEXING:

          


Editor and Administration Address:

Syirkah: Jurnal Ekonomi Syariah is published by LPPM MUHAMMADIYAH UNIVERSITY OF LAMPUNG

Jl. ZA. Pagar Alam, Labuhan Ratu, Kec. Kedaton, Bandar Lampung, Lampung, Indonesia, 35132