Pengaruh Pemahaman Perpajakan Dengan Aplikasi Coretax, Sanksi Pajak dan Kesadaran Wajib Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Pada Dosen Muslim Politeknik Negeri Medan

Zahara Hafnita Sari (Politeknik Negeri Medan), Ismi Affandi (Politeknik Negeri Medan)

Abstract


Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui pemahaman perpajakan dengan aplikasi coretax, sanksi pajak dan kesadaran wajib pajak terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi pada dosen muslim Politeknik Negeri Medan.  Dalam penelitian ini terdapat variabel independen yaitu pemahaman perpajakan dengan aplikasi coretax, sanksi pajak dan kesadaran wajib pajak sedangkan variabel dependen yaitu kepatuhan wajib pajak. Sampel yang digunakan dalam penelitian ini sebanyak 75 responden yaitu dosen muslim Politeknik Negeri Medan sebagai wajib pajak orang pribadi dan menggunakan kuesioner sebagai data primer. Teknik pengumpulan data kuesioner dinilai menggunakan skala likert, uji validitas dan uji reabilitas. Uji prasyarat meliputi uji normalitas, uji heteroskedastisitas dan uji multikolinearitas. Teknik analisis data untuk menjawab hipotesis menggunakan analisis regresi linear berganda, uji simultan (F), uji determinasi dan uji parsial (t) dengan tingkat signifikansi sebesar 5% (? = 0,05) yang diolah dengan bantuan software SPSS 25. Hasil uji parsial menunjukkan pemahaman perpajakan tidak berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak dengan tingkat signifikan 0,794. Variabel sanksi pajak berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi dengan tingkat signifikansi sebesar 0,003 dan kesadaran wajib pajak secara parsial tidak berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi dengan tingkat signifikansi sebesar 0,589. Secara simultan, variabel pemahaman perpajakan dengan aplikasi coretax, sanksi pajak dan kesadaran wajib pajak berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi pada dosen muslim Politeknik Negeri Medan dengan tingkat signifikansi sebesar 0,001

Keywords


Pemahaman Perpajakan; Sanksi Pajak; Kesadaran Wajib Pajak; Kepatuhan Wajib Pajak

Full Text:

PDF

References


Hasanah, N., & Widiyati, D. (2021). Pengaruh Sanksi Perpajakan, Kepercayaan Kepada Pemerintah Dan Covid-19 Terhadap Penggelapan Pajak.

Hidayati, T. N., & Muniroh, H. (2023). Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Sanksi Perpajakan, Dan Penggunaan Aplikasi E-Filing Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Di Kabupaten Rembang.

Limbong, T. E., Kristin, F. J., & Eprianto, I. (2023). Faktor-Faktor Yang Memengaruhi Kepatuhan Wajib Pajak Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah: Sosialisasi Perpajakan, Kesadaran Wajib Pajak Dan Pemahaman Wajib Pajak.

Mardiasmo. (2023). Perpajakan.

Mendrofa, S. A. (2025). Perpajakan Indonesia.

Mendrofa, S. A., Rakhmawati, I., & Sutisna, E. (2025). Perpajakan Indonesia.

Mukhlis, I., & Simanjutak, T. H. (2022). Pentingnya Kepatuhan Pajak Dalam Meningkatkan Kesejahteraan Hidup Masyarakat.

Purnomo, T., Sadiqin, A., & Arvita, R. (2025). Analisis Implementasi Aplikasi Pajak Coretax Dalam Meningkatkan Kepatuhan Dan Efisiensi Pelaporan Pajak Di Indonesia.

Rahayu, S. K. (2020). Dasar Sistem Perpajakan.

Salmon, H. C. J., Wiraguna, S. A., & Monteiro, J. M. (2025). Pengantar Hukum Pajak Indonesia.

Simanjuntak, R. Y. N., & Kusuma, Y. B. (2024). Analisis Sistem Administrasi Coretax Sebagai Strategi Mendorong Kepatuhan Wajib Pajak Kpp Pratama Surabaya Mulyorejo.

Sugiono. (2023). Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif.

Tampubolon, S. N. S. B. (2024). Pengaruh Pengetahuan Perpajakandan Sanksipajak Terhadapkepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Pada Dosen Muslim Politeknik Negeri Medan.

Utami, C. W., Tanesia, C. Y., & Suade, Y. K. M. (2024). Konsep Dan Aplikasi Dalam Dunia Bisnis Modern.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


INDEXING:

          


Editor and Administration Address:

Syirkah: Jurnal Ekonomi Syariah is published by LPPM MUHAMMADIYAH UNIVERSITY OF LAMPUNG

Jl. ZA. Pagar Alam, Labuhan Ratu, Kec. Kedaton, Bandar Lampung, Lampung, Indonesia, 35132