Tinjauan Ayat dan Hadis Ekonomi terhadap Akad Murabahah: Studi Kasus pada Perbankan Syariah

Debi Almalia Putri (Universitas Siliwangi), Nisa Nur Afifah (Universitas Siliwangi), lina Marlina (Universitas Siliwangi)

Abstract


Akad murabahah merupakan salah satu akad jual beli dalam sistem keuangan syariah yang paling banyak digunakan oleh lembaga keuangan Islam. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji konsep dasar, mekanisme pelaksanaan, serta tantangan penerapan akad murabahah dalam pembiayaan modern. Penelitian menggunakan metode studi pustaka dengan pendekatan deskriptif-analitis untuk menelaah berbagai literatur, regulasi, dan praktik di lapangan. Hasil kajian menunjukkan bahwa akad murabahah mampu memberikan alternatif pembiayaan yang sesuai syariah dengan menekankan aspek keterbukaan harga pokok, margin keuntungan yang disepakati bersama, serta prinsip keadilan antara penjual dan pembeli. Namun demikian, praktik murabahah juga menghadapi kendala, seperti rendahnya pemahaman nasabah terhadap mekanisme akad, kebutuhan transparansi yang tinggi, serta risiko terjadinya penyimpangan dari prinsip syariah. Implikasi dari penelitian ini adalah pentingnya penguatan literasi keuangan syariah, peningkatan regulasi, dan pengawasan ketat agar akad murabahah tetap konsisten dengan tujuan syariah. Dengan demikian, akad murabahah berpotensi menjadi instrumen yang relevan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat modern yang berlandaskan nilai-nilai Islam.

Keywords


Akad Murabahah; Pembiayaan Syariah; Sistem Keuangan Islam; Prinsip Keadilan; Regulasi dan Pengawasan

Full Text:

PDF

References


Adnan, M. akhyar. (2013). Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Rendahnya Pembiayaan Mudharabah Menurut Perspektif Manajemen Bank Syariah Dengan Pendekatan Kritis. Jurnal Akuntansi & Investasi.

Afkar, T. (2017). Pengaruh Pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, Menengah (Umkm), Dan Kecukupan Modal Terhadap Kemampuan Mendapatkan Laba Dari AsetPerbankan Syariah Di Indonesia. Al-Uqud: Journal of Islamic Economics.https://doi.org/10.26740/je.v1n2.p183-201

Afrida, Y. (2016). Analisis Pembiayaan Murabahah Di Perbankan Syariah. Jebi (Jurnal Ekonomi Dan Bisnis Islam).

Alifiana, M. A., & Susanti, N. (2018). Analisis dan perancangan sistem informasipemetaan umkm berdasar potensi risiko berbasis GIS.SENDI _U.

Aminah Lubis. (2015). Aplikasi Mudharabah dalam Perbankan Syariah. FITRAH:Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Keislaman.

Bhakti,R. (2013). Pemberdayaan Umkm Melalui Pembiayaan Dengan Prinsip Bagi Hasil oleh Lembaga keuangan syariah.arena hukum. Djazuli, Kaidah-Kaidah Fikih (Kaidah-Kaidah Hukum Islam dalamMenyelesaikan Masalah-Masalah yang Praktis), Jakarta: Kencana, 2007.

Adiwarman, A.Karim, Fiqih dan Keuangan Bank Islam: Analisis, Jakarta:PT Raja Grafindo Persada, 2014.

Ahmad bin Syu'aib Abdurrahman an-Nasa'i, ENSIKLOPEDIA HADITS 7:Sunan an Nasa'i, Jakarta: Almahira, 2013.

Al-Jurjawi, Ali Ahmad,Hikmah al-Tasyri' wa Falsafatuhu, Mesir: DarulFikr,1938.

Askarya,Akad &Produk Bank Syariah, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada,2007

Az-Zuhaili,Wahbah, al-fiqih al-Islam wa Adillatuhu, Juz IV, (Beirut: Daral-Fikr,1989.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


INDEXING:

          


Editor and Administration Address:

Syirkah: Jurnal Ekonomi Syariah is published by LPPM MUHAMMADIYAH UNIVERSITY OF LAMPUNG

Jl. ZA. Pagar Alam, Labuhan Ratu, Kec. Kedaton, Bandar Lampung, Lampung, Indonesia, 35132