Analisis Perilaku Konsumen Muslim Dalam Keputusan Pembelian Produk Di Era Digital

Nida Rahma Aulia (Universitas Siliwangi), Agustin Mutmainah (Universitas Siliwangi), Nazwa Maulida (Universitas Siliwangi), Lina Marlina (Universitas Siliwangi)

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perilaku konsumen Muslim dalam keputusan pembelian produk di era digital, serta meninjau perspektif Islam terhadap fenomena tersebut. Perkembangan teknologi digital telah memberikan kemudahan dalam mengakses informasi, pemasaran, dan transaksi produk halal. Namun, di sisi lain juga menimbulkan tantangan berupa meningkatnya perilaku konsumtif akibat derasnya promosi di media sosial. Metode penelitian ini menggunakan studi literatur dengan mengkaji teori perilaku konsumen serta prinsip konsumsi Islami. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keputusan pembelian konsumen Muslim dipengaruhi oleh faktor budaya, sosial, kepribadian, dan psikologi. Dalam pandangan Islam, konsumsi dipandang sebagai ibadah apabila dilakukan sesuai dengan prinsip syariah, yaitu memilih produk halal, thayyib, bermanfaat, serta menjauhi perilaku berlebihan (israf). Era digital dapat menjadi sarana strategis untuk meningkatkan literasi dan kesadaran konsumsi halal, tetapi juga berpotensi mendorong perilaku konsumtif jika tidak diimbangi dengan pengendalian diri sesuai tuntunan Al-Qur’an dan Hadis. Dengan demikian, kajian ini menegaskan pentingnya pemahaman konsumen Muslim dalam memanfaatkan teknologi digital secara bijak agar konsumsi tetap membawa keberkahan serta mendukung ketahanan ekonomi umat.

Keywords


Perilaku Konsumen Muslim; Era Digital; Konsumsi Islami; Produk Halal

Full Text:

PDF

References


Antonio, M. S. (2001). Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik. Jakarta: Gema Insani.

Chapra, M. U. (1992). Islam and the Economic Challenge. Herndon: The International Institute of Islamic Thought (IIIT).

Hamdi, B. (2022). Prinsip dan etika konsumsi Islam (Tinjauan Maqashid Syariah). Islamadina: Jurnal Pemikiran Islam, 23(1), 1–15.

Ibnu Katsir. (1999). Tafsir al-Qur’an al-‘Azim (Juz 3). Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah.

Khoiri, A., & Sulistyoawati. (2023). Analisis implementasi transformasi pelayanan berbasis digital lembaga keuangan mikro syariah. ILTZAMAT: Journal of Economic Sharia Law and Business Studies, 2(2), 69–76. https://doi.org/10.55120/iltizam.v2i2.1376

Lindawati. (2022). Islam mengajarkan konsumsi berdasarkan kebutuhan bukan keinginan, menghindari sifat israf (berlebihan) dan tabdzir (pemborosan), serta memilih produk yang halal dan thayyib. Islamadina: Jurnal Pemikiran Islam, 23(1).

Pangestu, A. H. R., & Jaharuddin. (2024). Upah menurut prinsip Islam dan konvensional: Implikasi sosial dan ekonomi. SYIRKAH: Jurnal Ekonomi Syariah, 1(1), 1–12.

Sa’idah, S., dkk. (2025). Perilaku konsumtif generasi Z di era digital (Studi kasus Gen Z di Kabupaten Pamekasan).

Sari, R. (2021). Etika konsumsi Muslim di era digital. Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam, 7(2).

Schiffman, L. G., & Kanuk, L. L. (2007). Consumer Behavior. New Jersey: Prentice Hall.

Sukma, M. N., & Canggih, C. (2021). Pengaruh electronic money, gaya hidup dan pengendalian diri terhadap perilaku konsumsi Islam. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 7(1), 209–215. https://doi.org/10.29040/jiei.v7i1.1570

Tabari, A. (2001). Jami’ al-Bayan fi Ta’wil Ay al-Qur’an (Juz 9). Kairo: Dar al-Ma’arif.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


INDEXING:

          


Editor and Administration Address:

Syirkah: Jurnal Ekonomi Syariah is published by LPPM MUHAMMADIYAH UNIVERSITY OF LAMPUNG

Jl. ZA. Pagar Alam, Labuhan Ratu, Kec. Kedaton, Bandar Lampung, Lampung, Indonesia, 35132