Analisis Perspektif Islam Terhadap Tren Bisnis Kuliner Sistem All You Can Eat

Alfian Setiawan (Universitas Siliwangi), Ariqa Dhiaulhaq (Universitas Siliwangi), Syahla’ Fauziyyah Farhah (Universitas Siliwangi), Lina Marlina (Universitas Siliwangi)

Abstract


Kajian ini mengupas praktik jual beli makanan dengan konsep all you can eat (AYCE) dalam perspektif hukum ekonomi Islam. AYCE merupakan strategi pemasaran modern yang berkembang pesat di Indonesia, dengan memberikan kesempatan kepada konsumen untuk menikmati berbagai pilihan hidangan secara bebas hanya dengan satu kali pembayaran. Sistem ini umumnya disertai ketentuan tambahan, seperti batasan waktu makan serta penerapan denda bagi makanan yang tidak dihabiskan. Penelitian ini menitikberatkan analisis pada aspek akad, dimensi kehalalan, aturan denda, etika konsumsi, serta tinjauan hukum syariah terhadap mekanisme transaksinya. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa akad dalam sistem AYCE pada dasarnya dianggap sah menurut ketentuan hukum Islam, karena telah memenuhi rukun dan syarat jual beli, seperti adanya ijab qabul dan kesepakatan antara kedua belah pihak. Aspek kehalalan dalam sistem ini meliputi dua sisi, yaitu kehalalan zat makanan yang disajikan dan kehalalan akad transaksi. Meski demikian, kebijakan denda dinilai bermasalah, sebab setelah transaksi berlangsung, hak kepemilikan makanan berpindah ke konsumen, sehingga penarikan denda dianggap tidak sejalan dengan prinsip syariah. Dari perspektif etika konsumsi, Islam menekankan pemenuhan prinsip halal, menjauhi sikap berlebihan, mendahulukan kebutuhan dibanding keinginan, serta memperhatikan nilai kemanfaatan (maslahah). Secara keseluruhan, sistem AYCE diperbolehkan selama memenuhi asas keadilan, keterbukaan, serta bebas dari unsur gharar yang merugikan. Walaupun terdapat potensi gharar akibat perbedaan kemampuan konsumsi tiap individu, hal tersebut termasuk gharar ringan yang masih diperbolehkan. Dengan demikian, konsep AYCE dapat diterima secara syariah apabila tetap mengedepankan prinsip halal-thayyib, transparansi dalam akad, serta etika konsumsi yang sesuai ajaran Islam.

Keywords


Jual Beli; Akad; Konsumsi

Full Text:

PDF

References


(Menteri Kesehatan, 2014), ‘KONSEP JUAL BELI ALL YOU CAN EAT PADA WARUNG BAMBU MANURUNGE KAB. BONE PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH’, Jurnal Al-Kharaj: Studi Ekonomi Syariah, Muamalah, Dan Hukum Ekonomi Volume 4 Nomor 2, 4.February (2024), pp. 4–6

Ayu Pramesti, Shinta, and Nandang Ihwanudin, ‘Etika Konsumsi Dalam Mencapai Falah’, Moderation | Journal of Islamic Studies Review, 1.2 (2021), pp. 13–28, doi:10.63195/moderation.v1i2.23

Febriana, Nina Indah, and Amrin Nurfieni, ‘Jual Beli Dengan Konsep All You Can Eat Dalam Pandangan Tokoh Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI)’, AL-MANHAJ: Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial Islam, 5.2 (2023), pp. 2409–24, doi:10.37680/almanhaj.v5i2.4007

Midhia, Fredy Gandi, ‘Jual Beli Dengan Konsep All You Can Eat Dalam Perspektif Fiqih Muamalah’, Mu’amalah : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 1.2 (2022), p. 39, doi:10.32332/muamalah.v1i2.5000

Muhammad Hafiz Fajar Hidayah, Maulana al-Ghifari Harahap, Mutiara Liza, Rini Fadila Tunnisa Harahap, and Ayu Hijrani Salamah, ‘Praktik All You Can Eat Dalam Tinjauan Hukum Islam’, Jurnal Budi Pekerti Agama Islam, 3.1 (2024), pp. 260–73, doi:10.61132/jbpai.v3i1.899

Muhammad Ilham Nurul Huda, Abdullah Faqih, and Rahwan, ‘Jual Beli All You Can Eat Perspektif Fikih Empat Mazhab’, Wasathiyyah, 5.1 (2023), pp. 37–56, doi:10.58470/wasathiyyah.v5i1.24

Nsafe, Economics, Vol No, Muhamad Zidan Ardiansyah, Widya Enik Rahayu, Yohani Ebiantari, and Tomy Rizky Izzalqurny, ‘Prosiding National Seminar on Accounting , Finance , Analisis Konsep Jual Beli Dengan Sistem All You Can Eat Dalam Perspektif Syariah’, 2.7 (2022), pp. 7–12

Oktaviani, Dira, Muhammad Amin, and Afiatin Dewi, ‘Tinjauan Fikih Muamalah Pada Penerapan Denda Jual Beli Makanan Dengan Sistem All You Can Eat ( Studi Kasus Restoran Pochajjang Korean BBQ )’, Ats-Tsarwah, 4 (2024), p. 3

Pirdaus, Tehedi, and Nilhakim, ‘JUAL BELI MAKANAN SISTEM ALL YOU CAN EAT PERSPEKTIF HUKUM ISLAM ( Studi Kasus Di Pondok Simpor Kabupaten Sambas )’, Al-Sulthaniyah, 12.1 (2023), p. 31

Priyatno, P D. Handayani, T. Yetty, F. (2022). Buku Ajar Etika Bisnis Dalam Perspektif Islam. DEEPUBLISH CV. BUDI UTAMA Yogyakarta. hal. 69-71

Putra, Raihan Pradana, and Ida Busnetty, ‘Analisis Praktik Jual Beli Dengan Konsep All You Can Eat Dalam Perspektif Ekonomi Syariah (Studi Kasus: Hana Restaurant Jakarta)’, Al-Sharf: Jurnal Ekonomi Islam, 5.3 (2024), pp. 293–301, doi:10.56114/al-sharf.v5i3.11780


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


INDEXING:

          


Editor and Administration Address:

Syirkah: Jurnal Ekonomi Syariah is published by LPPM MUHAMMADIYAH UNIVERSITY OF LAMPUNG

Jl. ZA. Pagar Alam, Labuhan Ratu, Kec. Kedaton, Bandar Lampung, Lampung, Indonesia, 35132