Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Trading Forex Metode Scalping

Amalia Jayadi (Universitas Siliwangi), Naufal Ammar Rivardi (Universitas Siliwangi), Ajang Gina April Mauludin (Universitas Siliwangi), Lina Marlina (Universitas Siliwangi)

Abstract


Perkembangan perdagangan valuta asing (forex) sebagai instrumen investasi global menarik minat banyak investor muslim, termasuk metode scalping yang menekankan transaksi singkat dengan frekuensi tinggi untuk meraih keuntungan dari pergerakan harga kecil. Fenomena ini menimbulkan pertanyaan tentang kesesuaian praktik tersebut dengan prinsip hukum ekonomi syariah, yang menekankan keadilan, transparansi, serta larangan terhadap unsur maysir, gharar, dan riba. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hukum aktivitas forex trading khususnya metode scalping melalui kajian literatur dan analisis deskriptif terhadap ayat dan hadist kontemporer yang berkaitan dengan keterkaitan trading forex dengan metode scalping. Hasil kajian menunjukkan bahwa pada prinsipnya transaksi forex diperbolehkan apabila dilakukan secara spot trading dengan pemenuhan akad yang sah, bebas dari spekulasi berlebihan, serta tidak mengandung riba melalui fasilitas swap atau bunga menginap. Namun, metode scalping berpotensi menimbulkan unsur spekulasi tinggi dan mengurangi aspek maslahat karena lebih mendekati praktik maysir apabila tidak didukung oleh strategi manajemen risiko yang jelas. Oleh karena itu, dari perspektif hukum ekonomi syariah, praktik scalping dalam forex bersifat ghair mashr?‘ (tidak sesuai) apabila menekankan aspek spekulatif semata, namun dapat ditoleransi jika dibatasi pada transaksi riil dengan prinsip kehati-hatian dan kepatuhan terhadap ketentuan syariah.

Keywords


Forex; Prinsip; Scalping; Gharar

Full Text:

PDF

References


Abdussamad, Z. (2021) ‘Metode Penelitian Kualitatif .’, CV. Syakir Media Press.

Siregar, A. H. (2020). Problematika Gharar dan Maysir dalam Transaksi Forex Online: Studi Kasus Penggunaan Leverage dan Scalping. Al-Iqtishad: Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam, 12(1), 1–18.

Sari, L., & Putra, M. F. (2021). Analisis Hukum Islam terhadap Praktik Jual Beli Mata Uang Asing (Forex) secara Scalping. Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam, 7(2), 150–165.

Fathoni, H. (2022). Tinjauan Fiqh Muamalah Terhadap Transaksi Forex Menggunakan Metode Scalping. Journal of Islamic Law and Finance, 4(1), 45–60.

Putri Ramadhani. (2022). Metode Scalping dalam Trading Saham Menggunakan Analisis Teknikal Menurut Hukum Islam. Jurnal Wasathiyyah, Vol. 4 No. 2.

Apriantoro, M.S. (2022). Stock Investment with Scalping Trading Method in Islamic Framework. Aliktisab Journal, 2022.

Fadhil, R., Sari, W., Silahuddin, M. (2024). Analisis Kepatuhan Metode Scalping pada Saham Syariah. Jurnal Annawawi.

Ghani, N. (2025). A Qualitative Study on Stock Trading in Malaysia: Shariah Compliance of Scalping. Journal of Islamic Economics and Finance, 2025.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


INDEXING:

          


Editor and Administration Address:

Syirkah: Jurnal Ekonomi Syariah is published by LPPM MUHAMMADIYAH UNIVERSITY OF LAMPUNG

Jl. ZA. Pagar Alam, Labuhan Ratu, Kec. Kedaton, Bandar Lampung, Lampung, Indonesia, 35132