URGENSI LITERASI DIGITAL BAGI MEDIA DAN MASYARAKAT DALAM MENCEGAH HOAKS (Pendekatan Preventif dan Edukatif dalam Konteks Hukum Media)

Herninda Safira

Abstract


Penyebaran berita bohong atau hoaks kini menjadi ancaman besar bagi ketenangan masyarakat dan menjamin demokrasi di era digital. Penelitian ini ingin mengetahui seberapa penting peran literasi digital sebagai langkah pencegahan penyebaran hoaks, dengan meninjau dari sisi hukum media. Penelitian dilakukan dengan metode kualitatif, menggunakan analisis hukum dan studi kasus tentang penyebaran hoaks di Indonesia pada tahun 2020-2024. Data dikumpulkan dari berbagai literatur, wawancara dengan para ahli media, serta teaah aturan yang berlaku. Hasil penelitian menampilkan bahwa kurangnya kemampuan masyarakat dalam memilah informasi digital adalah penyebab utama maraknya hoaks, di mana 68% warga Indonesia belum mampu memeriksa kebenaran yang mereka terima. Aturan hukum seperti UU ITE dan Permenkominfo ternyata belum cukup efektif tanpa adanya edukasi literasi digital yang luas. Program literasi digital terbukti lebih ampuh mencegah hoaks dibandingkan hanya mendukung penegakan hukum. Penelitian ini menyimpulkan bahwa kolaborasi antara aturan hukum, pendidikan literasi digital, dan peran aktif media sangat penting untuk menciptakan informasi lingkungan yang sehat dan bertanggung jawab.



DOI: https://doi.org/10.36269/ire.v5i2.3701

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.