Penguatan Prinsip Konstitusionalisme dalam Menjamin Perlindungan dan Penegakan Hak Asasi Manusia pada Sistem Ketatanegaraan Indonesia

Aprilia Fitri Ningsih, Febri Arianto, Farrel Rusdiansyah

Abstract


Penelitian ini menganalisis penguatan prinsip konstitusionalisme dalam menjamin perlindungan dan penegakan hak asasi manusia pada sistem ketatanegaraan Indonesia. Penelitian menggunakan metode hukum normatif berbasis studi kepustakaan melalui pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Bahan hukum dianalisis secara deskriptif melalui interpretasi sistematis dan penalaran deduktif. Hasil kajian menunjukkan bahwa jaminan konstitusional hak asasi manusia memerlukan keterpaduan antara supremasi konstitusi, pembatasan kekuasaan negara, dan akuntabilitas kelembagaan. Tantangan yuridis mencakup potensi ketidakharmonisan norma, kompleksitas koordinasi antarlembaga, serta keterbatasan akses terhadap mekanisme perlindungan dan pemulihan hak. Penelitian menawarkan kerangka penguatan konstitusionalisme melalui harmonisasi regulasi, pengawasan kewenangan, dan peningkatan pertanggungjawaban lembaga negara. Kerangka tersebut diharapkan memperkuat kepastian hukum, mencegah penyalahgunaan kekuasaan, serta mendukung pemenuhan hak asasi manusia secara berkeadilan dalam penyelenggaraan negara demokratis yang efektif dan berkelanjutan.

Keywords


Konstitusionalisme; Hak Asasi Manusia; Sistem Ketatanegaraan

Full Text:

PDF

References


Basuki, U. (2012). Konstitusionalisme HAM Indonesia: Dinamika Pengaturan HAM Indonesia Pasca-Amandemen UUD 1945. Supremasi Hukum: Jurnal Kajian Ilmu Hukum, 1(2).

Basuki, U. (2026). Konstitusi, Negara Hukum dan Hak Asasi Manusia: Menegakkan Konstitusi Menuju Perlindungan HAM di Negara Hukum Indonesia. IN RIGHT: Jurnal Agama Dan Hak Azazi Manusia, 15(1), 70–92.

Creswell W, J. (2014). Research Design: Qualitative, Quantitative, and Mixed Methods Approaches (4th ed.). SAGE Publications, Inc.

Darmawan, I. P. (2026). Reformasi Konstitusi dan Dinamika Penegakan Hak Asasi Manusia di Indonesia. Media Hukum Indonesia (MHI), 4(1).

Muni, A. (2020). Hak Asasi Manusia Dalam Konstitusi Indonesia. Al’adalah, 23(1), 65–78.

Mustikasari, F. (2024). Analisis peran konstitusi dalam menjamin hak asasi manusia dan keadilan sosial: Studi kasus negara Indonesia dalam konteks dinamika politik kontemporer. Media Hukum Indonesia (MHI), 2(3).

Safitria, A. N., Afifah, Z., Nandani, D. M., Rahmaleni, W., Salsabilla, A. T. W., & Hadji, K. (2024). Implementasi konstitusi terhadap perlindungan hak asasi manusia dalam prespektif hukum tata negara. ALADALAH: Jurnal Politik, Sosial, Hukum Dan Humaniora, 2(3), 233–247. https://doi.org/https://doi.org/10.59246/aladalah.v2i3.885

Sugiyono. (2018). Metode Penelitian Kuantitatif. Alfabeta.

Sulubara, S. M., Basri, T. S., & Iskandar, I. (2024). Analisis konstitusional terhadap perlindungan hak asasi manusia dalam sistem hukum Indonesia. Jurnal Kabar Masyarakat, 2(4), 198–211.

Tarigan, R. S. (2024). Mahkamah Konstitusi Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia. Ruang Karya Bersama.

Yasser, M., & Desiandri, Y. S. (2023). Konsep hak asasi manusia dalam konstitusi Indonesia. Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum, 4(3), 164–172.

Zed, M. (2025). Metode penelitian kepustakaan. Yayasan Obor Indonesia.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Editor and Administration Address:

Journal Indonesian Progressive of Law is published by the Law Study Program, Universitas Muhammadiyah Lampung, Indonesia

Jl. ZA. Pagar Alam, Labuhan Ratu, Kec. Kedaton, Bandar Lampung, Lampung, Indonesia, 35132 

 

Lisensi Creative Commons

Journal Indonesian Progressive of Law © 2026 by the Law Study Program, Universitas Muhammadiyah Lampung, Indonesia is licensed under CC BY-SA 4.0