Integrasi Instrumen Penataan Ruang dan Perlindungan Lingkungan Hidup dalam Menjamin Hak Konstitusional Masyarakat atas Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat

Yonnawati Yonnawati, Subandria Subandria

Abstract


Penelitian ini bertujuan menganalisis integrasi instrumen penataan ruang dan perlindungan lingkungan hidup dalam menjamin hak konstitusional masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat di Indonesia. Penelitian menggunakan metode hukum normatif berbasis studi kepustakaan dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Bahan hukum dianalisis melalui inventarisasi, interpretasi sistematis, dan sintesis argumentasi hukum. Hasil kajian menunjukkan bahwa keterpaduan rencana tata ruang, kajian lingkungan hidup strategis, dan instrumen pengendalian diperlukan untuk memperkuat perlindungan konstitusional. Tantangan yuridis mencakup potensi ketidakharmonisan regulasi, kompleksitas kewenangan, serta ketidakterpaduan pengendalian dan partisipasi masyarakat. Penelitian mengusulkan kerangka integrasi regulatif, kelembagaan, dan pengendalian sebagai dasar penguatan kepastian hukum, akuntabilitas, serta pencegahan kerusakan lingkungan dalam kebijakan pembangunan wilayah yang berkelanjutan dan berorientasi pada pemenuhan hak masyarakat secara nyata dan berkeadilan ekologis.

Keywords


Penataan Ruang; Perlindungan Lingkungan Hidup; Hak Konstitusional

Full Text:

PDF

References


Arrsa, R. C., Setiawan, E. B., Habib, A. T., Rahman, A., Pradana, I. S., Foseptin, R., & Rizaldi, M. N. (2024). Jaminan Hak Konstitusional Berdasarkan Konsep Green Constitution: Perbandingan Konstitusi Indonesia dan Ekuador. Jurnal Kajian Konstitusi, 4(1), 25–48.

Baihaqi, M. G., Kusuma, R. S. B. G., Ozora, F. A., & Ajesbiah, T. R. (2025). Transformasi penataan ruang daerah: Tantangan dan peluang menuju pembangunan berkelanjutan. Jurnal Regional Planning, 7(2), 82–91.

Creswell, J. W., Hanson, W. E., Clark Plano, V. L., & Morales, A. (2007). Qualitative research designs: Selection and implementation. The Counseling Psychologist, 35(2), 236–264. https://doi.org/https://doi.org/10.1177/0011000006287390

Fadli, M. (2025). Konstitusi Hijau: Hak atas Lingkungan Sehat sebagai Bagian dari Hak Asasi dalam UUD 1945. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(12).

Halim, A. Z. (2023). Rencana tata ruang kawasan strategis nasional menurut undang-undang nomor 32 tahun 2009, perspektif Deep Ecology dan Fiqih Al-Bi’ah. Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim.

Hasim, A. (2023). Perlindungan Terhadap Lingkungan Hidup Merupakan Bentuk Penerapan Green Constitution Dalam UUD Tahun 1945. At-Tanwir Law Review, 3(1), 18–32.

Hs, F., Kurenteng, P. J., Pangemanan, I. Y. K., & Thomas, A. D. (2025). Analisis Hukum Tehadap Pengaruh Kebijakan Tata Ruang Terhadap Pengelolahan Lingkungan Berbasis AMDAL. Bureaucracy Journal: Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance, 5(3), 3137–3157.

Jazuli, A. (2015). Dinamika hukum lingkungan hidup dan sumber daya alam dalam rangka pembangunan berkelanjutan. Jurnal Rechts Vinding Media Pembinaan Hukum Nasional, 4(2), 181–197.

Jazuli, A. (2017). Penegakan hukum penataan ruang dalam rangka mewujudkan pembangunan berkelanjutan. Jurnal Rechtsvinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 6(2), 263–282.

Junef, M. (2021). Penegakkan Hukum Dalam Rangka Penataan Ruang Guna Mewujudkan Pembangunan Berkelanjutan. Jurnal Penelitian Hukum P-ISSN, 1410, 5632.

Luthfiah, N., Ramadhani, M., Sulistianti, M., Ismail, K., Ditia, R., Ridho, M. S., Hidayat, R., Luthfiyyah, S., Reza, M. A., & Zaidan, B. I. (2026). Integrasi Prinsip Climate Resilience Dalam Hukum Tata Ruang Sebagai Mitigasi Risiko Iklim Dan Bencana Alam Di Indonesia. Menulis: Jurnal Penelitian Nusantara, 2(1), 460–467.

Melo, R. H., Moko, F., & Saleh, S. E. (2024). Tantangan Pembangunan Sumberdaya Alam di Indonesia: Dampak Lingkungan dan Ekonomi dalam Pencapaian Keberlanjutan. Geosfera: Jurnal Penelitian Geografi, 3(2), 149–154.

Priyanta, M. (2025). Pembaruan dan harmonisasi peraturan perundangundangan bidang lingkungan dan penataan ruang menuju pembangunan berkelanjutan. Hasanuddin Law Review, 1(3), 337–349.

Riyadi, D. S., Rustiadi, E., Widiatmaka, W., & Fauzi, A. (2026). Pendekatan Normatif Integrasi Daya Dukung Daya Tampung Lingkungan Hidup Penataan Ruang di Jawa Timur. Bina Hukum Lingkungan, 10(2), 232–248.

Sari, D. E., & Muhjad, M. H. (2026). Penjabaran norma konstitusional lingkungan hidup dalam mewujudkan kedaulatan ekologis dan keadilan lintas generasi. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(4), 13618–13636.

Sodikin, S. S. (2021). Perumusan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta upaya perlindungan dan pemenuhannya. Supremasi: Jurnal Hukum, 3(2), 106–125.

Sugiyono. (2020). Metodologi Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R & D. CV. ALFABETA.

Wedanti, I. (2016). Kajian Lingkungan Hidup Strategis Sebagai Bentuk Integrasi Prinsip Pembangunan Berkelanjutan Dalam Perencanaan Tata Ruang Wilayah. Jurnal Hukum, 5(3), 526–542.

Yusa, I. G., & Hermanto, B. (2018). Implementasi green constitution di Indonesia: Jaminan hak konstitusional pembangunan lingkungan hidup berkelanjutan. Jurnal Konstitusi, 15(2), 306–326.

Zed, M. (2025). Metode penelitian kepustakaan. Yayasan Obor Indonesia.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Editor and Administration Address:

Journal Indonesian Progressive of Law is published by the Law Study Program, Universitas Muhammadiyah Lampung, Indonesia

Jl. ZA. Pagar Alam, Labuhan Ratu, Kec. Kedaton, Bandar Lampung, Lampung, Indonesia, 35132 

 

Lisensi Creative Commons

Journal Indonesian Progressive of Law © 2026 by the Law Study Program, Universitas Muhammadiyah Lampung, Indonesia is licensed under CC BY-SA 4.0