PENINGKATAN LITERASI DAN KEPATUHAN PAJAK PELAKU USAHA MIKRO MELALUI KOLABORASI MAHASISWA STAI KUPANG DAN KKP DI KELURAHAN SOLOR

Putri Aldillah Bapang

Abstract


Rendahnya kepatuhan pajak di sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) disebabkan oleh minimnya literasi perpajakan dan hambatan administratif. Pelaku usaha mikro menghadapi kesulitan memahami prosedur perpajakan yang dinamis. Sehingga, diperlukan strategi edukasi yang lebih persuasif melalui sinergi antara institusi pendidikan dan otoritas pajak. Artikel menganalisis implementasi kebijakan kepatuhan pajak serta dampak pendampingan terhadap kesadaran dan kepatuhan formal pelaku usaha mikro di Kelurahan Solor. Hasil kajian menunjukkan bahwa terdapat 20 pelaku UMKM yang didampingi bahwa terdapat tujuh UMKM tidak mengetahui cara pelaporan SPT. Selain itu, 12 diantaranya tidak mengetahui lokasi kantor pajak daerah terdekat. Maka fokus penelitian ini adalah kolaborasi antara mahasiswa dan petugas KPP dalam pendampingan secara langsung dan edukasi, sehingga mampu meningkatkan pemahaman bagi pelaku usaha terkait dengan kewajiban pajak, seperti pelaporan SPT, perhitungan pajak sederhana, dan pendaftaran NPWP Dengan menggunakan pendekatan persuasif efektif dapat mengubah dan membangun persepsi negatif. Sehingga dampak yang dihasilkan dengan peningkatan kepatuhan dan kesadaran formal. Kendala yang dihadapi seperti rendahnya literasi digital, koordinasi yang belum optimal, dan keterbatasan waktu, maka diperlukan penguatan kolaborasi yang berkelanjutan dan dukungan kebijakan adaptif.

Keywords


kepatuhan pajak; literasi perpajakan; UMKM; relawan pajak; pengabdian masyarakat

References


Ali, S., Khan, M., & Ahmed, R. (2020). The role of digital taxation in improving SME compliance. International Tax Journal, 46(2), 34–47.

Hidayat, A. (n.d.). Faktor-faktor yang mempengaruhi tingkat kepatuhan wajib pajak UMKM di Kota Serang. Jurnal Tidak Diketahui. [Jika ini manuskrip tidak diterbitkan, gunakan: Manuskrip tidak diterbitkan].

Lolowang, E., Sondakh, J. J., & Mintalangi, S. S. E. (2024). Analisis kepatuhan wajib pajak UMKM di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Manado. Riset Akuntansi dan Portofolio Investasi, 2(2), 487–496. https://doi.org/10.58784/rapi.239

Putri, A., Lestari, D., & Nugroho, R. (2021). Digital transformation in Indonesian SMEs: Challenges and opportunities. Asia Pacific Journal of Innovation, 12(3), 112–130.

Wardani, D. K., & Rumiyatun, R. (2017). Pengaruh pengetahuan wajib pajak, kesadaran wajib pajak, sanksi pajak kendaraan bermotor, dan sistem Samsat Drive Thru terhadap kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor. Jurnal Akuntansi, 5(1), 15–24. https://doi.org/10.24964/ja.v5i1.253

Devos, K. (2014). Factors influencing individual taxpayer compliance behaviour. Springer.

Gunadi. (2013). Perpajakan: Konsep, teori dan implementasi. Lembaga Penerbit FEUI.

Kementerian Koperasi dan UKM. (2022). Statistik UMKM 2022.

Mardiasmo. (2018). Perpajakan. Andi.

Miles, M. B., Huberman, A. M., & Saldaña, J. (2013). Qualitative data analysis: A methods sourcebook. SAGE Publications. https://books.google.co.id/books?id=p0wXBAAAQBAJ

OECD. (2022). Tax administration 2022: Comparative information on OECD and other advanced and emerging economies. OECD Publishing.

Sugiyanto. (2022). Tata kelola perpajakan digital dan sinergi antar lembaga. Penerbit Tidak Diketahui.




DOI: https://doi.org/10.36269/jdn.v5i1.5170

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Editor and Administration Address:

Jurnal Dedikasi Untuk Negeri is published by Universitas Muhammadiyah Lampung

Jl. ZA. Pagar Alam, Labuhan, Labuhan Ratu, Kec. Kedaton, Bandar Lampung, Indonesia, Postal Code 35132

 

 JDN Index:

  


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Web Analytics

View My Stats