" />--}}

Perlindungan Hak-hak Anggota pada Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) dalam Perspektif Hukum Positif

Dwi Joko Rahmadi

Abstract


Konstitusi Negara Indonesia memberikan perlindungan hukum bagi seluruh warga negara tanpa terkecuali. Pentingnya BMT dalam menjaga anggotanya atas hak-hak yang diberikan. Meskipun koperasi memberikan perlindungan, akan tetapi perlindungan yang diberikan koperasi tidak setingkat atau setara dan memberikan rasa aman seperti perlindungan yang diberikan oleh OJK. Tulisan ini memaparkan tentang pentingnya pemahaman hukum pada lembaga pendidikan dan masyarakat. Pemaparan tulisan ini didasarkan pada analisis dari data pustaka dengan model deskriptif. Dari hasil pembahasan dapat diperoleh kesimpulan bahwa Negara Indonesia merupakan Negara hukum. Maka setiap warga negara harus mematuhi Undang-undang yang berlaku di Indonesia. Upaya perlindungan anggota pada didasarkan pada asas dan tujuan, dimana dengan dua objek ini, implementasi perlindungan hukum terhadap konsumen terlaksana dengan baik, benar dan kuat. BMT harus menjamin seluruh anggotanya terhadap ganti rugi yang ditimbulkan, asas keadilan menjadi salah satu kebijakan yang harus diambil pihak BMT dalam melindungi para anggotanya.

Keywords


Perlindungan, Anggota, Baitul Maal Wat Tamwil (BMT)

References


Arif Ismunandar, Analisis Strategi Kualitas Pelayanan Publik pada Perusahaan

Jasa, Jurnal Dewantara, Vol. 9 No. 1, 2020.

Ayu Franita Putri, Perlindungan Hukum TerhadapAnggota BMT Asyiffa Kec.

Sekampung Lampung Timur yang Diliquidasi, Jurnal Hukum dan Ekonomi

Syariah, Vol. 07 No. 1. https://doi.org/10.32332/adzkiya.v7i1.1459.

Bambang Sutiyoso. 2005. Aspek-Aspek Perkembangan Kekuasaan Kehakiman

di Indonesia, Yogyakarta: UII Press.

Buchari Alma & Donni Juni Priansa. 2014. Manajemen Berbasis Syari’ah,

Menanamkan Nilai dan Praktik Syari’ah dalam Bisnis Kontemporer,

Bandung: Alfabeta.

Choirunnisak, Sosialisasi Perlindungan Konsumen dalam Islam di Desa Nusa

Makmur Kecamatan Air Kumbang, Jurnal Pengabdian Masyarakat (IKM),

Vol. 1, No. 2, Januari 2021. https://doi.org/10.36908/akm.v1i2.192

Citra Indah Wulandari & Arif Ismunandar, Perlindungan Hukum bagi

Konsumen dalam Transaksi Jual Beli Online atau e-Commerce menurut

Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 dan Undang-undang Nomor 11

Tahun 2008 di Indonesia, Jurnal Tafkirul Iqtishodiyyah (JTI), Vol. 1, No. 2,

Desember 2021.

Elyta Ras Ginting. 2018. Hukum Kepailitan Teori Kepailitan, Jakarta: Sinar

Grafika.

Hendrojogi. 2015. Koperasi: Asas-Asas, Teori, dan Praktik, Jakarta: Rajawali

Pers.

Muhammad & Alimin. 2004. Etika & Perlindungan Konsumen dalam Ekonomi

Islam, Yogyakarta: BPFE.

Pasal 23 pada Undang-undang No. 1 Tahun 2013 Tentang Lembaga Keuangan

Mikro.

Ronald Saija. 2016. Penyalahgunaan Keadaan Oleh Negara Dalam Praktik

Perjanjian Pada Kajian Hukum Privat, (Kertha Patrika Fakultas Hukum

Universitas Udayana, Denpasar.

Sidharta. 2000. Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia. Jakarta: PT.

Grasindo Persada.

Siti Azizah, “Legal Standing Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya

Masyarakat (Lpksm) dalam Perkara Ekonomi Syari’ah di Pengadilan

Agama”, Muslim Heritage, Vol. 3, No.1, Mei 2018. doi:

21154/muslimheritage.v3i1.1299




DOI: https://doi.org/10.36269/muamalatuna.v6i1.1942

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


 

INDEXING:

        

 

     


          


          Sbo     

 

              


TOOLS:

    

 

             

Editor and Administration Address:

Mu'amalatuna: Jurnal Ekonomi Syariah is published by LPPM MUHAMMADIYAH UNIVERSITY OF LAMPUNG

Jl. ZA. Pagar Alam, Labuhan Ratu, Kec. Kedaton, Bandar Lampung, Lampung, Indonesia, 35132