ANALISIS YURIDIS PENYELESAIAN SENGKETA ALTERNATIF PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI MELALUI BADAN ARBITRASE PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI (BAKTI)
Abstract
satulembagaarbitraseyangmempunyaikewenanganuntukmelakukan
penyelesaian sengketa perdagangan berjangka komoditi. BAKTI memiliki hukum
acaraarbitrasetersendiriyangdiaturdalamPeraturanBadanArbitrase
PerdaganganBerjangkaKomoditiNomor:PER-01/BAKTI/01.2009tentang
Peraturan dan Acara Arbitrase jo. Peraturan Badan Arbitrase Perdagangan
Berjangka Komoditi Nomor : PER-01/BAKTI/03.2016 tentang Perubahan Kedua
PeraturanAcaraArbitrase.Penelitianinimengkajimengenaipenyelesaian
sengketa perdagangan berjangka komoditi melalui BAKTI dilihat dari syarat dan
mekanisme penyelesaian sengketa melalui BAKTI dan akibat hukum yang timbul
bagi para pihak setelah penyelesaian sengketa melalui BAKTI.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian skripsiini adalah penelitian
hukum normatifdengan tipe penelitian deskriptif.Data yang digunakan adalah
data sekunder,yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder
dan bahan hukum tersier yang kemudian dianalisis secara kualitatif.
Hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwaterdapatdua syarat dalam
penyelesaian sengketa perdagangan berjangka komoditi melalui BAKTI yaitu
syaratumumdankhusus.Syaratumumnyayaitudilakukanberdasarkan
perjanjianantarakeduabelahpihakyangmenunjukBAKTIsebagaiforum
penyelesaian sengketadansyarat khususnya yaitujenissengketanya di bidang
perdagangan berjangka komoditi. Mekanismenya dalam penyelesaian sengketa
melaluiterdiri dari beberapa tahapan yaitu tahap pendaftaran,penyampaian
salinansuratpermohonan,penunjukanarbiter,tahappemeriksaandan
persidangan serta tahap pembacaan putusan oleh majelis arbitrase. Putusan
arbitrase BAKTI bersifat final, binding, dan berkekuatan hukum tetap sehingga
putusantersebutharusdilaksanakanolehkeduabelahpihaksetelah
didaftarkannya putusan ke Pengadilan Negeri. Hal inimenimbulkan akibat hukum
bagi para pihak dalam pelaksanaanyabaik secara sukarela maupun secara paksa.
Keywords
References
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku :
Adi Nugroho, Susanti. 2015.
Penyelesaian Sengketa Arbitrase
dan Penerapan Hukumnya.
(Jakarta: Prenadamedia Group).
Ali, Zainuddin. 2011, Metode
Penelitian Hukum, (Jakarta: Sinar
Grafika).
Amriani, Nurnaningsih. 2012.
Mediasi Alternatif Penyelesaian
Sengketa Perdata Di Pengadilan.
(Jakarta: PT. Raja Grafindo
Persada).
Fuady, Munir. 2000. Arbitrase
Nasional. (Bandung: Citra Aditya
Bakti).
Harahap, M Yahya. 2008.
Arbitrase. (Jakarta: Sinar Grafika).
Hasyim, Farida. 2013. Hukum
Dagang. (Jakarta : Sinar Grafika).
Muhammad, Abdulkadir. 2004.
Hukum Dan Penelitian Hukum.
(Bandung : Citra Aditya Bakti).
----------. 2010. Hukum
perusahaan Indonesia.
(Bandung: PT. Citra
Aditya Bakti).
Purnomo, R. Serfianto Dibyo.
Pasar Komoditi.
(Yogyakarta : Jogja Bangkit
Publisher).
Sarwono. 2011. Hukum Acara
Perdata Teori dan Praktik.
(Jakarta : Sinar Grafika).
Sasongko, Wahyu. 2013. Dasar-
dasar Ilmu Hukum. (Bandar
Lampung : Universitas Lampung).
Setiawan, I Ketut Oka. 2016.
Hukum Perikatan. (Jakarta : Sinar
Grafika).
Soekanto, Soerjono. 2007.
Pengantar Penelitian Hukum.
(Jakarta : Universitas Indonesia
(UI-Press)).
Subekti, R. 1995. Aneka
Perjanjian. (Bandung : PT Citra
Aditya Bakti).
Winata, Frans Hendra. 2012.
Hukum Penyelesaian Sengketa.
(Jakarta: Sinar Grafika).
Wahyuningdiah, Kingkin
dkk.2013. Hukum Alternatif
Penyelesaian Sengketa dan
Arbitrase. (Bandar Lampung :
Aura CV Anugerah Putra Utama
Raharja).
Widjaya, Gunawan & Ahmad
Yani. 2000. Hukum Arbitrase.(Jakarta: PT. Radja Grafindo
Persada).
B. Jurnal :
Abdul Mujib, 2007. Nikmatullah
Masruroh, Konsep
Komoditi : Studi
Komparasi Pemikiran Karl
Marx Weberian an
Ekonomi Islam, diakses
dari : S.L.T. Mc Gregor.
Consumerism, The Good
and The Human Condition,
Jurnal of Family and
Consumer,
https://doi.org/10.1007/s12
-016-5628-4.
Fatum, F. 2013. Jurnal Hukum
Vol. 47, No. 1, Juni 2013
Perdagangan Berjangka
Komoditi dalam Perspektif
Analisis Usul Fiqh. diakses
dari: asy-syirah.uin-
suka.com > article > view
Sandi, Moh. Tinjauan Yuridis
Mengenai Peranan
Arbitrase dalam
Menyelesaikan Sengketa
Dagang. diakses dari :
https://media.neliti.com/me
dia/publications/151572-
ID-none.pdf.
C. Peraturan Perundang-Undangan :
Undang-Undang Nomor 32 Tahun
tentang Perdagangan
Berjangka Komoditi yang
kemudian direvisi menjadi
Undang-Undang Nomor 10
Tahun 2011 Tentang
Perdagangan Berjangka
Komoditi.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun
tentang Arbitrase dan
Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Peraturan Badan Arbitrase
Perdagangan Berjangka Komoditi
Nomor : PER-01/BAKTI/03.2016
Tentang Perubahan Kedua
Peraturan Acara Arbitrase tanggal
Januari 2009 (selanjutnya
disebut “Peraturan Dan Acara
Arbitrase BAKTI”).
Peraturan Kepala Badan Pengawas
Perdagangan Berjangka Komoditi
Nomor 125/
BAPPEBTI/PER/11/2015 tentang
Pedoman Penanganan Pengaduan
Nasabah.
D. Website
http://www.baktiarb.org/referensi_
html
http://website.bappebti.go.id/medi
a/docs/brochures_2016-01-
_152033_bakti_2015_final.pdf
DOI: https://doi.org/10.36269/jdn.v1i2.1332
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Editor and Administration Address:
Jurnal Dedikasi Untuk Negeri is published by Universitas Muhammadiyah Lampung
Jl. ZA. Pagar Alam, Labuhan, Labuhan Ratu, Kec. Kedaton, Bandar Lampung, Indonesia, Postal Code 35132
JDN Index:
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.