" />--}}

ANALISIS YURIDIS PENYELESAIAN SENGKETA ALTERNATIF PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI MELALUI BADAN ARBITRASE PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI (BAKTI)

Moenaqistin Nur Novianti, Shitta Elvaretta

Abstract


Badan Arbitrase Perdagangan Berjangka Komoditi (BAKTI) merupakan salah
satulembagaarbitraseyangmempunyaikewenanganuntukmelakukan
penyelesaian sengketa perdagangan berjangka komoditi. BAKTI memiliki hukum
acaraarbitrasetersendiriyangdiaturdalamPeraturanBadanArbitrase
PerdaganganBerjangkaKomoditiNomor:PER-01/BAKTI/01.2009tentang
Peraturan dan Acara Arbitrase jo. Peraturan Badan Arbitrase Perdagangan
Berjangka Komoditi Nomor : PER-01/BAKTI/03.2016 tentang Perubahan Kedua
PeraturanAcaraArbitrase.Penelitianinimengkajimengenaipenyelesaian
sengketa perdagangan berjangka komoditi melalui BAKTI dilihat dari syarat dan
mekanisme penyelesaian sengketa melalui BAKTI dan akibat hukum yang timbul
bagi para pihak setelah penyelesaian sengketa melalui BAKTI.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian skripsiini adalah penelitian
hukum normatifdengan tipe penelitian deskriptif.Data yang digunakan adalah
data sekunder,yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder
dan bahan hukum tersier yang kemudian dianalisis secara kualitatif.
Hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwaterdapatdua syarat dalam
penyelesaian sengketa perdagangan berjangka komoditi melalui BAKTI yaitu
syaratumumdankhusus.Syaratumumnyayaitudilakukanberdasarkan
perjanjianantarakeduabelahpihakyangmenunjukBAKTIsebagaiforum
penyelesaian sengketadansyarat khususnya yaitujenissengketanya di bidang
perdagangan berjangka komoditi. Mekanismenya dalam penyelesaian sengketa
melaluiterdiri dari beberapa tahapan yaitu tahap pendaftaran,penyampaian
salinansuratpermohonan,penunjukanarbiter,tahappemeriksaandan
persidangan serta tahap pembacaan putusan oleh majelis arbitrase. Putusan
arbitrase BAKTI bersifat final, binding, dan berkekuatan hukum tetap sehingga
putusantersebutharusdilaksanakanolehkeduabelahpihaksetelah
didaftarkannya putusan ke Pengadilan Negeri. Hal inimenimbulkan akibat hukum
bagi para pihak dalam pelaksanaanyabaik secara sukarela maupun secara paksa.

Keywords


BAKTI, Perdagangan Berjangka Komoditi, Arbitrase.

References


DAFTAR PUSTAKA

A. Buku :

Adi Nugroho, Susanti. 2015.

Penyelesaian Sengketa Arbitrase

dan Penerapan Hukumnya.

(Jakarta: Prenadamedia Group).

Ali, Zainuddin. 2011, Metode

Penelitian Hukum, (Jakarta: Sinar

Grafika).

Amriani, Nurnaningsih. 2012.

Mediasi Alternatif Penyelesaian

Sengketa Perdata Di Pengadilan.

(Jakarta: PT. Raja Grafindo

Persada).

Fuady, Munir. 2000. Arbitrase

Nasional. (Bandung: Citra Aditya

Bakti).

Harahap, M Yahya. 2008.

Arbitrase. (Jakarta: Sinar Grafika).

Hasyim, Farida. 2013. Hukum

Dagang. (Jakarta : Sinar Grafika).

Muhammad, Abdulkadir. 2004.

Hukum Dan Penelitian Hukum.

(Bandung : Citra Aditya Bakti).

----------. 2010. Hukum

perusahaan Indonesia.

(Bandung: PT. Citra

Aditya Bakti).

Purnomo, R. Serfianto Dibyo.

Pasar Komoditi.

(Yogyakarta : Jogja Bangkit

Publisher).

Sarwono. 2011. Hukum Acara

Perdata Teori dan Praktik.

(Jakarta : Sinar Grafika).

Sasongko, Wahyu. 2013. Dasar-

dasar Ilmu Hukum. (Bandar

Lampung : Universitas Lampung).

Setiawan, I Ketut Oka. 2016.

Hukum Perikatan. (Jakarta : Sinar

Grafika).

Soekanto, Soerjono. 2007.

Pengantar Penelitian Hukum.

(Jakarta : Universitas Indonesia

(UI-Press)).

Subekti, R. 1995. Aneka

Perjanjian. (Bandung : PT Citra

Aditya Bakti).

Winata, Frans Hendra. 2012.

Hukum Penyelesaian Sengketa.

(Jakarta: Sinar Grafika).

Wahyuningdiah, Kingkin

dkk.2013. Hukum Alternatif

Penyelesaian Sengketa dan

Arbitrase. (Bandar Lampung :

Aura CV Anugerah Putra Utama

Raharja).

Widjaya, Gunawan & Ahmad

Yani. 2000. Hukum Arbitrase.(Jakarta: PT. Radja Grafindo

Persada).

B. Jurnal :

Abdul Mujib, 2007. Nikmatullah

Masruroh, Konsep

Komoditi : Studi

Komparasi Pemikiran Karl

Marx Weberian an

Ekonomi Islam, diakses

dari : S.L.T. Mc Gregor.

Consumerism, The Good

and The Human Condition,

Jurnal of Family and

Consumer,

https://doi.org/10.1007/s12

-016-5628-4.

Fatum, F. 2013. Jurnal Hukum

Vol. 47, No. 1, Juni 2013

Perdagangan Berjangka

Komoditi dalam Perspektif

Analisis Usul Fiqh. diakses

dari: asy-syirah.uin-

suka.com > article > view

Sandi, Moh. Tinjauan Yuridis

Mengenai Peranan

Arbitrase dalam

Menyelesaikan Sengketa

Dagang. diakses dari :

https://media.neliti.com/me

dia/publications/151572-

ID-none.pdf.

C. Peraturan Perundang-Undangan :

Undang-Undang Nomor 32 Tahun

tentang Perdagangan

Berjangka Komoditi yang

kemudian direvisi menjadi

Undang-Undang Nomor 10

Tahun 2011 Tentang

Perdagangan Berjangka

Komoditi.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun

tentang Arbitrase dan

Alternatif Penyelesaian Sengketa.

Peraturan Badan Arbitrase

Perdagangan Berjangka Komoditi

Nomor : PER-01/BAKTI/03.2016

Tentang Perubahan Kedua

Peraturan Acara Arbitrase tanggal

Januari 2009 (selanjutnya

disebut “Peraturan Dan Acara

Arbitrase BAKTI”).

Peraturan Kepala Badan Pengawas

Perdagangan Berjangka Komoditi

Nomor 125/

BAPPEBTI/PER/11/2015 tentang

Pedoman Penanganan Pengaduan

Nasabah.

D. Website

http://www.baktiarb.org/referensi_

html

http://website.bappebti.go.id/medi

a/docs/brochures_2016-01-

_152033_bakti_2015_final.pdf




DOI: https://doi.org/10.36269/jdn.v1i2.1332

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Editor and Administration Address:

Jurnal Dedikasi Untuk Negeri is published by Universitas Muhammadiyah Lampung

Jl. ZA. Pagar Alam, Labuhan, Labuhan Ratu, Kec. Kedaton, Bandar Lampung, Indonesia, Postal Code 35132

 

 JDN Index:

  


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Web Analytics

View My Stats