IMPLEMENTASI KHIYAR DALAM TRANSAKSI JUAL BELI PAKAIAN DI PASAR BATU SULUH MANDIRI 1212 KECAMATAN SUKABUMI BANDAR LAMPUNG

Khoirun Nisa

Abstract


Jual beli (al-ba’i) adalah kegiatan muamalah dengan cara menukarkan suatu barang, baik dilakukan dengan uang maupun barang dengan barang atau benda lain berdasarkan kesepakatan bersama. Dalam islam disebut an-tarodhin yang artinya atas dasar kerelaan penjual dan pembeli. Khiyar merupakan pilihan yang paling baik di antara dua perkara yaitu melanjutkan jual beli atau membatalkannya. Adanya konsep tersebut akan membawa kedua belah pihak saling rela serta menghindari dari kecurangan di dalam jual beli. Oleh karena itu, sudah selayaknya penjual dan pembeli muslim hendaknya menggunakan prinsip-prinsip keislaman di dalam melakukan transaksi jual beli. Pokok masalah penelitian ini adalah Bagaimana Pelaksanaan Transaksi Jual Beli Pakaian Di Pasar Batu Suluh Mandiri 1212 Kecamatan Sukabumi Bandar Lampung? Bagaimana Pelaksanaan Khiyar Dalam Transaksi Jual Beli Pakaian di Pasar Batu Suluh Mandiri 1212 Kecamatan Sukabumi Bandar Lampung? Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Penerapan Khiyar Dalam Jual Beli Pakaian Pakaian di Pasar Batu Suluh Mandiri 1212 Kecamatan Sukabumi Bandar Lampung? Jenis penelitian ini termasuk penelitian kualitatif deskriptif. Sumber data penelitian ini adalah penjual pakaian dan pembeli pakaian. Metode pengumpulan data yang digunakan yaitu wawancara, observasi, dan dokumentasi. Teknik pengolahan dan analisis data yang digunakan adalah metode analisis data dengan teknik berfikir deduktif. Hasil pembahasan menunjukan pelaksanaan jual beli sudah berjalan sesuai dengan prinsip dan syarat jual beli. Pelaksanaan khiyar Dalam Transaksi Jual Beli Pakaian di Pasar Batu Suluh Mandiri 1212 Kecamatan Sukabumi Bandar Lampung belum sempurna, penjual dan pembeli belum memahami konsep khiyar. Terdapat dua jenis yaitu khiyar yaitu khiyar syarat dan khiyar ‘aib. Pelaksanaan khiyar dalam jual beli pakaian di Pasar Batu Suluh Mandiri 1212 belum sesuai dengan prinsip Ekonomi Syariah. Penjual yang tidak mendapatkan hak khiyar karena pembeli melakukan kezoliman terhadap penjual, dengan mengingkari syarat-syarat yang sudah disepakati oleh kedua belah pihak baik itu penjual maupun pembeli dan menyebabkan kerugian terhadap penjual. 

 




DOI: https://doi.org/10.36269/muamalatuna.v4i2.791

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


INDEXING:

        

 

     


          


          Sbo     

 

              


TOOLS:

    

 

             

Editor and Administration Address:

Mu'amalatuna: Jurnal Ekonomi Syariah is published by LPPM MUHAMMADIYAH UNIVERSITY OF LAMPUNG

Jl. ZA. Pagar Alam, Labuhan Ratu, Kec. Kedaton, Bandar Lampung, Lampung, Indonesia, 35132